Kejari Sabang Ajukan Banding Atas Keputusan Kasus Korupsi PT PSM

oleh -287 Dilihat

Sabang (AD)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus korupsi yang diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Rabu 28 Mei 2025 lalu.

Terkait pengajuan banding tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Miliono Raharjo, SH, MH membenarkan bahwa telah mengajukan banding dimaksud.

Kejari Sabang mengajukan banding atas kasus tindak pidana korupsi yang menjerat dua orang terdakwa mantan Direktur utama dan satu orang Komisaris, setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda terhadap pelaku korupsi penyertaan modal PT PSM, yakni Afrizal Bakri, Syamsuddin alias Yah Din. Keduanya mantan Direktur utama dan satu orang Komisaris T Ramli Angkasa.

“Benar, kami Kejaksaan Negeri Sabang menyatakan bahwa telah melakukan pengajuan banding terkait kasus korupsi yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, atas kasus korupsi penyertaan modal perusahaan daerah PT PSM Sabang,” jelas Kajari Sabang, Milono Raharjo, SH, MH, Sabtu, 31 Mei 2025.

BACA..  Regional CEO BSI Aceh Kunjungi Rektor UIN Ar-Raniry

Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh memutuskan terhadap dua mantan Direktur utama Perusahaan Terbatas Pembangunan Sabang Mandiri atas nama Afrizal Bakri dan Syiamuddin alias Yah Din masing-masing divonis 2,5 tahun penjara, sedangkan kepada mantan Komisaris T Ramli Angkasa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dipotong masa tahun yang telah dijalani.

Seperti diberitakan sejumlah media sebelumnya, dimana Afrizal Bakri sendiri yang juga mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kemudian lompat pagar bergabung dengan Partai Aceh (PA), tidak lagi dipercaya rakyat Sabang untuk mewakili duduk di bangku parlemen dan yang bersangkutan dipercaya sebagai Direktur PT PSM oleh penguasa masa itu.

BACA..  Marlina Usman Pimpin Rapat Bantuan Rumah Layak Huni

Sama halnya dengan Ayah Din orang yang dekat dengan penguasa kala itu juga diberi kepercayaan memimpin perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Sabang yakni PT PSM, Yah Din juga diketahui menyalahi kewenangannya dalam mengelola uang negara yang diberikan sebagai penyertaan modal usaha.

Kemudian, T Ramli Angkasa. Beliau ini saat itu menjabat selaku Komisaris pada PT PSM, yang bersangkutan dalam penyelidikan hingga penyidikan diketahui ikut menikmati uang negara yang dimodali Pemerintah Kota Sabang, untuk penyertaan modal perusahaan daerah itu.

Pengadilan Negeri menghukum, Afrizal Bakri, selaku Direktur utama PT PSM, dengan hukuman 2,6 penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp33 juta, jika tidak dibayar akan diganti dengan 1 tahun penjara.

BACA..  Pemerintah Aceh dan Kemenko Kumham Imipas Bahas Peresmian Memorial Living Park

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Direktur lainnya, Syiamuddin alias YahDin, yakni 2,6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp.25 juta. Apabila Yah Din tidak mau membayar maka, ia akan menjalani tambahan 1 tahun penjara untuk menutupinya.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga pelaku terbukti melanggar Undang-Undang (UU) RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia 20/2001. (Jalal)