Banda Aceh, (AD) – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menggelar workshop Yang membahas Perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas dan penguatan advokasi reparasi.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Rasamala Banda Aceh, pada hari Rabu 31 juli 2024. Ada sekitar 35 peserta yang mengikuti acara ini dan yang terdiri atas Korban Pelanggaran HAM, Kuchik Gampong, Anggota Pokja, dan Staf Sekretariat KKR Aceh.
Wakil Ketua KKR Aceh, Oni Imelva menyebutkan, Melalui workshop ini KKR Aceh memperoleh praktik baik skema perlindungan warga masyarakat dan penyelesaian masalah/sengketa yang telah diatur dalam peraturan baik Qanun maupun reusam gampong, sehingga dapat diadaptasikan dalam penyusunan mekanisme perlindungan saksi dan korban pelanggaran HAM masa lalu berbasis komunitas yang diselenggarakan secara partisipatif.
Kegiatan ini sangat bernilai positif sebagai perwujudan dukungan komunitas terhadap kerja-kerja KKR Aceh bukan hanya terhadap pengungkapan kebenaran, namun juga memastikan rekomendasi implementasi reparasi dilaksanakan pemerintah, serta upaya-upaya yang mungkin untuk rekonsiliasi berbasis komunitas.
Sementara Komisioner sekaligus Ketua Pokja Perlindungan Saksi dan Korban KKR Aceh Tasrizal dalam pemaparannya menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membangun koordinasi dengan para aparatur pemerintah ditingkat desa sebagai bagian dari upaya pembentukan gerakan perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas dalam rangka penguatan advokasi reparasi bagi korban pelanggaran ham di Aceh.
Mekanisme perlindungan berbasis komunitas melibatkan komponen masyarakat dalam upaya memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban pasca pengambilan pernyataan di tingkat gampong. Konsep ini dibangun mengingat aparatur gampong dan masyarakat lebih memahami dan lebih mudah diakses oleh korban. Aparatur desa termasuk tokoh perempuan menjadi inti dari gerakan ini. Skema perlindungan mengedepankan nilai-nilai dan kearifan local yang telah tumbuh dan berkembang di masyarakat.
Kegiatan ini berbentuk workshop selama satu hari dengan menghadirkan narasumber dari internal lembaga yaitu komisoner perlindungan saksi dan korban serta komisioner reparasi, praktisi hukum dan Ham, serta aparatur pemerintah desa di 14 wilayah yang telah dilakukan pengambilan pernyataan oleh KKR Aceh.
Panitia Pelaksana, Muhammad Mukhbir mengatakan, workshop tersebut menghadirkan beberapa pemateri, di antaranya Bahrul Ulum, SH. MH yang juga seorang Advokat dan Komisioner KKR Aceh.(R)