Pemko Banda Aceh Serahkan LKPD Unaudited ke BPK

oleh -706 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Pemerintah Kota Banda Aceh menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh, Senin, 4 Maret 2024.

Laporan tersebut diserahkan secara resmi oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh, Wahyudi, kepada Kepala Sub Auditorat Aceh I BPK RI Perwakilan Aceh, Triana di Gedung BPK Perwakilan Aceh di kawasan Jl Panglima Nyak Makam Lampineung Banda Aceh.

BACA..  Safrizal ZA Tekankan Pentingnya Kejelasan Tata Ruang dan Data Polygon

Dalam sambutannya, Pj Sekda Banda Aceh, Wahyudi mengatakan kehadiran dirinya bersama Asisten III Faisal, Inspektur Inspektorat Rita Pujiastuti, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKK) Alriandi Adiwinata, Kabid Aset Harisman, serta sejumlah pejabat jajaran BPKK lainnya adalah wujud kepatuhan Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.

BACA..  Safrizal ZA Kunjungi Huntara Terdampak Bencana Angin Kencang di Aceh Utara

Dikatakannya, sesuai dengan undang-undang, pemerintah daerah diwajibkan menyerahkan laporan keuangannya kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Wahyudi juga mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan BPK, beberapa catatan telah diberikan dan akan segera ditindaklanjuti oleh Pemko Banda Aceh.

BACA..  Investasi Rp200 Triliun Dipertanyakan, Apel Green Aceh Ajukan Permohonan Informasi Publik

Lebih lanjut, Wahyudi menyampaikan harapan agar Pemerintah Kota Banda Aceh kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, seperti yang telah berhasil diraih sebanyak 15 kali berturut-turut sejak tahun 2008.