Kodam Iskandar Muda Siap Bersinergi Dengan Imigrasi Aceh

oleh -1308 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han), menerima audiensi dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Wilayah Aceh, Novianto Sulastono, S.H., M.H., beserta rombongan di ruang kerjanya, Senin, 3 Maret 2025.

Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Kodam IM dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Dirjen Imigrasi) Aceh dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Aceh.

Pangdam IM mengucapkan selamat datang kepada Kakanwil Dirjen Imigrasi Aceh beserta jajaran, serta menyampaikan apresiasi atas peran strategis lembaga tersebut dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian dan pengawasan terhadap orang asing di Aceh.

BACA..  Safrizal ZA Kunjungi Huntara Terdampak Bencana Angin Kencang di Aceh Utara

Pangdam IM menegaskan bahwa kerja sama antara Kodam IM dan Kakanwil Dirjen Imigrasi sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah.

“Kami menyambut baik sinergi ini, karena pengawasan terhadap orang asing bukan hanya tanggung jawab Imigrasi, tetapi juga menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan, termasuk TNI. Keberadaan dan aktivitas orang asing di Aceh perlu dipantau secara ketat guna mencegah potensi ancaman keamanan maupun pelanggaran hukum,” ujar Pangdam IM.

BACA..  Safrizal ZA Kunjungi Huntara Terdampak Bencana Angin Kencang di Aceh Utara

Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak membahas berbagai langkah guna memperkuat koordinasi, khususnya dalam pengawasan orang asing. Salah satu bentuk kerja sama yang diusulkan adalah keterlibatan aktif Kodam IM dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), sebuah tim yang bertugas melakukan pemantauan, analisis, serta penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing di Aceh.

Novianto Sulastono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Wilayah Aceh merupakan institusi baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi.

BACA..  Safrizal ZA Kunjungi Huntara Terdampak Bencana Angin Kencang di Aceh Utara

“Kami hadir untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keimigrasian, memperkuat pengawasan terhadap orang asing, meningkatkan kualitas layanan keimigrasian, mengoptimalkan penegakan hukum keimigrasian, serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait guna mendukung mobilitas masyarakat secara legal dan aman,” jelas Novianto Sulastono.