Banda Aceh (AD)- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaaan Tinggi Aceh mengamankan seorang buronan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya atas nama Putra Irwansyah, terpidana perkara tindak pidana pertambangan tanpa izin.
“Terpidana Irwansyah, terbukti melakukan aktivitas pertambangan pasir dan batu (Galian C) tanpa izin di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, pada 21 Juni 2022,’ ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasa Lubis, S.H, Kamis, 25 September 2025.
Ali Rasab menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor 27/Pid.Sus/2022/PN Cag Tanggal 28 November 2022, yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 484/Pid.Sus/2022/PT BNA Tanggal 30 November 2022, serta putusan Mahkamah Agung Nomor 2388 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 5 Juli 2023, terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dijatuhi Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda Rp 100.000.000.00, subsider 2 (dua) bulan kurungan.
Namun, kata Ali Rasab, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut untuk menjalani hukuman, terpidana tidak memenuhi panggilan dan melarikan diri sehingga dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan surat permohonan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Nomor R-01/L.1.24/Dti/01/2025 tanggal 7 Januari 2025, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan pemantauan instensif terhadap pergerakan terpidana.
Hasil informasi masyarakat, kata Ali Rasab, menunjukan bahwa terpidana kembali ke Desa Babah Dua, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Aceh Jaya.











