M Ali : Panwaslu Kota Jangan Segan-Segan Tertibkan APK Peserta Pemilu 2019

oleh -216 views

Banda Aceh (ADC)- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, meminta kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh, agar dapat menertibkan  Alat Peraga Kampanye (APK) para peserta pemilu 2019, yang dipasang bukan pada tempat yang telah ditentukan dalam aturan.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kita, bahwa ada APK peserta pemilu 2019, yang letak posisi pemasangannya sudah sangat mengganggu kenyamanan dari pengguna jalan pada saat melintas dikawasan persimpangan yang hendak dilaluinya.

BACA..  Kapolda Aceh Pastikan Rekrutmen Anggota Polri Transparan

Jika dibiarkan seperti itu, dikhawatirkan dapat menimbulkan kecelakaan, sehingga nantinya masyarakat juga yang dirugikan, akibat dari kurangnya pemahaman dari orang yang memasang APK tersebut.

Hal itu, disampaikan Ketua Komisi A yang membidangi Pemerintahan dan Hukum DPRK Banda Aceh, Ir M Ali, kepada Media atjehdaily.id. Selasa, 16 Oktober 2018.

“Maka dari itu, kita meminta kepada Panwaslu dan Satpol PP kota, agar dapat segera melakukan penertiban terhadap APK-APK yang letak pemasangannya jelas-jelas telah mengganggu kenyamanan masyarakat,” pinta Ketua Komisi A ini.

BACA..  Hari Pertama Masuk Kantor, Pj Wali Kota Pastikan Layanan Tetap Maksimal

Selain itu, M Ali juga menjelaskan tentang aturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tentang beberapa tempat yang tidak dibolehkan atau dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye atau media kampanye, seperti. Semua jenis tempat ibadah, Masjid, Mushola dan lain-lain.  

Termasuk juga, halaman rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. (Rumah sakit, pukesmas dan klinik). Gedung atau fasilitas milik pemerintah yang mencakup, kantor kelurahan (desa), kantor kecamatan, kantor kabupaten/kota, hingga kantor gubernur dan Kantor kementerian serta lain-lain.

Demikian juga dengan lembaga pendidikan yang meliputi. Gedung sekolah/Madrasah, Perguruan tinggi, atau Pesantren, dan lain lain. Berikut juga  dengan pepohonan, terutama di tempat-tempat umum atau fasilitas publik.

Jika memang ada ditemukan APK yang dipasang melanggar aturan, dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Ya ditindak tegas aja !!”. Jangan takut atau segan dalam mengambil keputusan, kalau memang itu jelas-jelas melanggar aturan yang telah ditentukan tersebut,” ungkap M Ali, yang juga Politisi Partai Nasdem ini. (Ahmad Fadil)