Malang (AD)- Ahli hukum dari Universitas Brawijaya (UB), Dr. Prija Djatmika, mengkritik dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dua
Tag: Kritik Dua Pasal
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

