Banda Aceh (AD)- Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka kasus penyebaran konten asusila MD alias ML (32) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar,
Tag: Penyidik Subdit Siber
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.