– Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.
6. Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan
– Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
7. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
– Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
– Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
– Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
8. Penerbitan dan pencetakan
– Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. (*)










