KSOP Meulaboh Pastikan Bunker Kapal di Pelabuhan Bubon Penuhi Legalitas dan Prosedur Keselamatan

oleh -1392 Dilihat
Lokasi pelabuhan Kuala Bubon Aceh Barat.(Ist).

MEULABOH  | AD Menanggapi pemberitaan terkait dugaan pelanggaran izin aktivitas bunker minyak di Pelabuhan Penyeberangan Bubon, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Meulaboh menegaskan bahwa kegiatan tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan prosedural, tanpa adanya unsur paksaan ataupun pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

Kepala KSOP Meulaboh, Capt. Tri Hananto, SH., M.Mar., M.MTr, pada media, Kamis, (16/10) menjelaskan Pelabuhan Kuala Bubon merupakan bagian dari wilayah kerja (Wilker) KSOP Meulaboh, di mana KSOP memiliki tugas dan fungsi utama dalam menjamin keselamatan serta keamanan pelayaran.

BACA..  ‎Pemerintah Aceh Pastikan Penanganan Korban KMP Aceh Hebat 2 Jadi Prior‎itas

“Pelabuhan Kuala Bubon merupakan wilayah kerja KSOP Meulaboh. Kami menjalankan tugas dan fungsi utamakan keselamatan dan keamanan pelayaran, sedangkan fasilitas serta pengelolaan pelabuhan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Aceh,” ujar Capt. Tri Hananto.

Lebih lanjut, Capt. Tri menegaskan bahwa pelayanan kegiatan di pelabuhan, termasuk aktivitas bunker bahan bakar kapal, telah menggunakan sistem Inaportnet/SPS Inaportnet sistem resmi nasional untuk pelayanan kapal dan barang di pelabuhan.

“Seluruh pemohon atau pelaksana kegiatan wajib mengikuti prosedur keselamatan dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada unsur pemaksaan dalam prosesnya,” tegasnya.

BACA..  ‎Pemerintah Aceh Pastikan Penanganan Korban KMP Aceh Hebat 2 Jadi Prior‎itas

Menurut KSOP, setiap kegiatan pelayaran, termasuk bunker minyak, hanya dapat dilakukan setelah memenuhi aspek administrasi, verifikasi keselamatan, serta mendapatkan izin melalui sistem elektronik yang diawasi langsung oleh pihak berwenang.

Pihak KSOP juga menekankan bahwa koordinasi antara instansi pelabuhan, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan tetap berjalan sesuai Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pelabuhan dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 192 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KSOP.

“Semua mekanisme telah berjalan sesuai regulasi. KSOP hanya melaksanakan fungsi keselamatan pelayaran, bukan sebagai pengelola fasilitas pelabuhan. Jadi tuduhan adanya penyalahgunaan kewenangan tidak benar,” ujarnya lagi.

BACA..  ‎Pemerintah Aceh Pastikan Penanganan Korban KMP Aceh Hebat 2 Jadi Prior‎itas

Langkah ini menjadi bentuk komitmen KSOP dalam mendukung tata kelola kegiatan pelabuhan yang profesional dan sesuai aturan yang berlaku serta tanpa menghambat kegiatan utama pelabuhan Bubon.

Dengan penjelasan ini, KSOP berharap tidak ada kesalahpahaman publik mengenai fungsi dan kewenangan lembaga mereka, terutama terkait kegiatan pelayaran di wilayah kerja Meulaboh.