Sementara itu, Pihak Dinas Perhubungan Provinsi Aceh pada keterangannya saat melakukan rapat pada 29 September 2025 di Ruang Traffic Lt.3 dengan seluruh unsur pihak terkait, aktivitas bunker minyak di Pelabuhan Penyeberangan Bubon dapat dilakukan namun sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikatakannya, Kepala Dinas Perhubungan Aceh, T. Faisal, menegaskan bahwa pemanfaatan Dermaga Pelabuhan Penyeberangan Kuala Bubon dapat dilakukan sepanjang tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, sebelum pelaksanaan aktivitas bunker bahan bakar minyak (BBM), perlu dilakukan uji sandar terlebih dahulu untuk memastikan kondisi riil lapangan. Ia juga menekankan bahwa kegiatan bunker tidak boleh mengganggu operasional kapal penyeberangan yang rutin berlayar di pelabuhan tersebut.
Sementara itu, Muhammad Al Qadri, Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Aceh, menjelaskan bahwa berdasarkan KM 52 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan, pelabuhan penyeberangan memang diperuntukkan bagi kegiatan transportasi lintas laut, namun tidak ada larangan eksplisit terhadap kegiatan lain seperti bunker, selama memenuhi aspek keselamatan dan perizinan.
Ia menambahkan, kendaraan pengangkut BBM akan dikenakan retribusi pas masuk pelabuhan, sedangkan kapal dikenakan retribusi jasa sandar dan pemeliharaan dermaga sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Aceh.
Qadri juga mengingatkan pentingnya mitigasi risiko keselamatan dan lingkungan, termasuk potensi ledakan, kebakaran, korban jiwa, serta pencemaran laut akibat tumpahan bahan bakar selama proses bunker berlangsung.
Secara terpisah, Manajemen PT Messa Global Energy menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemaksaan terhadap instansi manapun dalam pelaksanaan kegiatan operasional bunker di Pelabuhan Kuala Bubon, Kabupaten Aceh Barat.
“Kami melaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan pihak berwenang,” ujar perwakilan manajemen PT Messa Global Energy.
Pihak perusahaan juga menekankan bahwa sebagai pengguna jasa pelabuhan, mereka senantiasa mencari solusi terbaik dalam hal pelayanan dan keselamatan, baik dari aspek legalitas maupun efisiensi ekonomi.(Rul)











