PT. Semadam Didesak Melalui BPN, Keluarkan Data HGU, HPT dan APL

oleh -1792 Dilihat
Ketua F-CSR Aceh Tamiang. Sayed Zainal M, SH.

“Kami akan terus melakukan upaya-upaya yang elegan untuk mengembalikan tanah yang dikuasai PT. Semadam di luar penguasaan lahan HGU mereka. Sebab kami melihat ada tindakan kejahatan penguasaan tanah yang bukan milik mereka. Upaya ini tak sampai di batas kabupaten saja, ke provinsi juga akan kita tempuh, jika mengalami kebuntuan,” sergahnya.

KUALASIMPANG | atjehdaily.id – Forum Corporate Social Responsibility (F-CSR) atau Forum Tanggung Jawab Sosial di Lingkungan Perusahaan dan Forum Warga Alur Mentawak untuk Peningkatan Kesejahteraan (FW-AMPK) desak PT. Semadam melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang minta data Hak Guna Usaha (HGU), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan Lain (APL) yang dikelola oleh perusahaan perkebunan besar kelapa sawit swasta tersebut.

Atas desakan tersebut, Pemerintah Datok Penghulu Kampung Alur Mentawak telah menyurati BPN Aceh Tamiang dengan nomor : 184/AM/VI/2025 perihal permohonan data HGU, HPT dan APL yang dikelola PT. Semadam.

Begitu dijelaskan ketua F-CSR. Sayed Zainal M, SH seperti dilansir atjehdaily.id. Kamis, 5 Juni 2025 dari Kualasimpang. “Ya, benar. Kita sudah desak PT. Semadam melalui BPN Aceh Tamiang dengan Surat Pemerintah Datok Penghulu Kampung Alur Mentawak, agar semua yang dikelola pihak perusahaan menjadi terang benderang, HGU nya, HPT nya dan APL nya terkait batas-batasnya” jelasnya.

Beber Sayed, pihak PT. Semadam terindikasi telah melakukan kegiatan pencaplokan lahan garapan masyarakat di luar batas HGU berdasar Kadastral yang dikeluarkan kementerian ATR/BPN RI.

Melalui Surat Pemerintah Kampung Alur Mentawak menjelaskan dan meminta pihak PT. Semadam upaya pemenuhan kebutuhan administrasi Kampung.

Memohon kepada pihak BPN Aceh Tamiang, agar pihak manajemen PT. Semadam dapat memberikan Dokumen/Data Perusahaan/ PT yang berada di dalam Peta Desa/Wilayah Kampung Alur, seperti; Luas izin HGU; Nomor Izin perpanjangan/beberakhir.