Forum CSR: RDP kan Kelebihan Pengelolaan Kebun Karet di Luar HGU PT. Semadam

oleh -1180 Dilihat
Ketua F-CSR Aceh Tamiang. Sayed Zainal M, SH.

F-CSR dan FW-AMPK mendapat temuan dan indikasi Forum Tangguh Jawab Sosial di Lingkungan Perusahaan (FTJSLP) Bersama Masyarakat yang Bergabung Dalam Forum Warga Alur Mentawa Untuk Peningkatan Kesejahteraan (FW-AMPK).

KUALASIMPANG | atjehdaily.id – Ketua Forum Corporate Social Responsibility (F-CSR). Sayed Zainal M, SH; desak Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang untuk lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan kebun karet di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT. Semadam di wilayah Kampung Alur Mentawak.

Desakan F-CSR tersebut disampaikan melalui surat nomor 09/FCSR-RDP/IV/2025, minta kepada Ketua dan Wakil Ketua cq Ketua Komisi DPRK atas musyawarah Desa dengan Perangkat Desa Alur Mentawak Warga Masyarakat unsur lembaga Swadaya masyarakat dan unsur Insan Pers dapat dilaksanakan RDP seperti dimaksud dalam perihal surat di atas.

Demikian Sayed Zainal menjelaskan, seperti dilansir atjehdaily.id. Selasa, 3 Juni 2025 dari Kualasimpang. “Kita sudah layangkan surat ke Ketua dan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, melalui Sekretariat dengan nomor registrasi 596 atas nama penerima Saru Muria Ningsih,” sebutnya.

Sebut Sayed yang menjadi pertimbangannya adalah bahwa; Desa Alur Mentawak terletak di antara perbatasan Kabupaten Aceh Tamiang dan Wilayah Desa Haloban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.
Berbatas dengan Desa Rimba Sawang Kecamatan Tenggulun, dengan Luas Desa mencapai seluas ±980 Hektar, terdiri dari 4 Dusun, hasil pemekaran tahun 2022 dengan Kode Desa Nomor : 1116062o2i, jumlah sebanyak 512 (Kartu Keluarga), penduduk mencapai 2400 Jiwa. Dan Kondisi Prasarana (Jalan Desa) yang sangat prihatin, bahkan Akses jalan Desa Lebih Mudah dan membayar/dikenai distribusi, apabila warga mengangkat hasil pertanian/perkebunan.

Di mana Desa Alur Mentawak, Khususnya Dusun 3 terdapat wilayah perkebunan Karet HGU PT. Semadam seluas ± 347,8 Ha jenis tanaman Karet sejak tahun 1990, SK HGU Nomor 13/HGU/BKN/1990, Tanggal 01 April 1990, sertifikat Nomor 79 Terbit tanggal 17 Juli 1990 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Dan saat ini telah terbit HGU Baru (Perpanjang) seluas ± 347,8 hektar.

F-CSR dan FW-AMPK mendapat temuan dan indikasi Forum Tangguh Jawab Sosial di Lingkungan Perusahaan (FTJSLP) Bersama Masyarakat yang Bergabung Dalam Forum Warga Alur Mentawa Untuk Peningkatan Kesejahteraan (FW-AMPK).

Terlahir dari dasar keprihatinan tim ini menemukan seluas lebih kurang 109 Ha yang terletak di Dusun Tiga HGU PT Semadam di lokasi tersebut berada di luar lokasi HGU dan atau berada di luar lokasi HGU PT Semadam dari seluas 347,8 Ha.