Forum CSR: RDP kan Kelebihan Pengelolaan Kebun Karet di Luar HGU PT. Semadam

oleh -219 Dilihat
Ketua F-CSR Aceh Tamiang. Sayed Zainal M, SH.

F-CSR dan FW-AMPK mendapat temuan dan indikasi Forum Tangguh Jawab Sosial di Lingkungan Perusahaan (FTJSLP) Bersama Masyarakat yang Bergabung Dalam Forum Warga Alur Mentawa Untuk Peningkatan Kesejahteraan (FW-AMPK).

KUALASIMPANG | atjehdaily.id – Ketua Forum Corporate Social Responsibility (F-CSR). Sayed Zainal M, SH; desak Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang untuk lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan kebun karet di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT. Semadam di wilayah Kampung Alur Mentawak.

Desakan F-CSR tersebut disampaikan melalui surat nomor 09/FCSR-RDP/IV/2025, minta kepada Ketua dan Wakil Ketua cq Ketua Komisi DPRK atas musyawarah Desa dengan Perangkat Desa Alur Mentawak Warga Masyarakat unsur lembaga Swadaya masyarakat dan unsur Insan Pers dapat dilaksanakan RDP seperti dimaksud dalam perihal surat di atas.

Demikian Sayed Zainal menjelaskan, seperti dilansir atjehdaily.id. Selasa, 3 Juni 2025 dari Kualasimpang. “Kita sudah layangkan surat ke Ketua dan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, melalui Sekretariat dengan nomor registrasi 596 atas nama penerima Saru Muria Ningsih,” sebutnya.

Sebut Sayed yang menjadi pertimbangannya adalah bahwa; Desa Alur Mentawak terletak di antara perbatasan Kabupaten Aceh Tamiang dan Wilayah Desa Haloban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.
Berbatas dengan Desa Rimba Sawang Kecamatan Tenggulun, dengan Luas Desa mencapai seluas ±980 Hektar, terdiri dari 4 Dusun, hasil pemekaran tahun 2022 dengan Kode Desa Nomor : 1116062o2i, jumlah sebanyak 512 (Kartu Keluarga), penduduk mencapai 2400 Jiwa. Dan Kondisi Prasarana (Jalan Desa) yang sangat prihatin, bahkan Akses jalan Desa Lebih Mudah dan membayar/dikenai distribusi, apabila warga mengangkat hasil pertanian/perkebunan.

BACA..  Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika 

Di mana Desa Alur Mentawak, Khususnya Dusun 3 terdapat wilayah perkebunan Karet HGU PT. Semadam seluas ± 347,8 Ha jenis tanaman Karet sejak tahun 1990, SK HGU Nomor 13/HGU/BKN/1990, Tanggal 01 April 1990, sertifikat Nomor 79 Terbit tanggal 17 Juli 1990 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Dan saat ini telah terbit HGU Baru (Perpanjang) seluas ± 347,8 hektar.

F-CSR dan FW-AMPK mendapat temuan dan indikasi Forum Tangguh Jawab Sosial di Lingkungan Perusahaan (FTJSLP) Bersama Masyarakat yang Bergabung Dalam Forum Warga Alur Mentawa Untuk Peningkatan Kesejahteraan (FW-AMPK).

Terlahir dari dasar keprihatinan tim ini menemukan seluas lebih kurang 109 Ha yang terletak di Dusun Tiga HGU PT Semadam di lokasi tersebut berada di luar lokasi HGU dan atau berada di luar lokasi HGU PT Semadam dari seluas 347,8 Ha.

Namun beber Sayed; sampai saat ini lokasi tanaman karet tersebut hasil panennya masih dikelola dan dimanfaatkan oleh PT Semadam yang pengolahannya dilaksanakan pihak ketiga, bahkan sejak adanya perpanjangan izin HGU pada 31 Desember 2020.

Apalagi itu, lokasi di luar HGU PT Semadam berada di Afdeling 3 di perbatasan pilar batas utama (PBU 33 s/d 38) sebagian lokasi tanaman karet berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan di antara PBU 37 s/d 38 berada dalam kawasan APL.

Selanjutnya masyarakat Alur Mentawak yang bergabung dalam forum warga Alur Mentawak untuk peningkatan kesejahteraan (FW-AMPK) minta kepada PT. Semadam ±seluas 109 hektar di lokasi tersebut segera dikembalikan kepada kepentingan desa.

Karena lokasi terletak di dusun 3, mengingat lokasi tanaman karet tersebut sejak tahun 1990 berada di luar lokasi HGU yang sah. Dan apabila PT. Semadam sangat tidak peduli dengan tanggung jawab sosial kepada kepentingan Desa Alur Mentawak.

BACA..  Diduga Gelapkan Emas, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi 

Bahwa menguasai dan atau mengambil hasil kelebihan kebun karet tersebut dimanfaatkan, dikelola dan menanam serta mengambil hasil karet di luar lokasi HGU yang sah, PT. Semadam dapat dikategorikan suatu tindak pidana.

Khususnya tindak pidana di bidang kejahatan perkebunan apalagi secara nyata-nyata sejak terbit HGU baru pada tahun 2020, PT Semadam sama sekali tidak melakukan tanggung jawab di bidang plasma terhadap kepentingan lahan masyarakat di Desa Alur Mentawak sampai saat ini.

“Untuk itu, kami dari forum tanggung jawab sosial di lingkungan perusahaan (FCSR) Aceh Tamiang memohon dan meminta kepada pimpinan DPRK dan Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang untuk bisa mengagendakan pertemuan dalam forum RDP, memanggil para pihak yang terkait terutama manajemen perusahaan PT Semadam, kepala kantor ATR/BPN Aceh Tamiang, Kepala Kantor Dinas Pertanahan Aceh Tamiang, serta unsur perangkat Datuk penghulu dalam acara gelar RDP,” pungkas Sayed. [Syawaluddin].