LembAHtari, FW-AMPK dan Warga Proses Kelebihan HGU PT.SMDM

oleh -876 Dilihat
LembAHtari, FW-AMPK dan Warga Proses Kelebihan HGU PT.SMDM. [Foto Dokumen atjehdaily.id].

“Kita menemukan bahwa ada dugaan bagian tanaman Karet berada dalam kawasan HPT dan APL, lalu terindikasi berada di luar lokasi HGU Peta Kadastral dan Izin HGU baru sejak terbit 2020 perlu dipertanyakan dan diuji titik Koordinat di lokasi, sebab hal-hal berkaitan dengan pelepasan saat perpanjangan HGU informasi azas transparansi sangat tertutup dan sulit bisa di Akses oleh Warga di Kantor ATR/ BPN Propinsi dan Daerah,” tegas Sayed.

KUALASIMPANG | atjehdaily.id – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Forum Warga Alur Mentawak untuk Peningkatan Kesejahteraan (FW-AMPK) dan Warga Alur Mentawak serta kru media menemukan indikasi kegiatan Perkebunan ilegal yang berada dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) sejak tahun 1990 telah dilakukan.

Indikasi penemuan kebun Ilegal itu berdasar Peta Tapal Batas Desa (PTBD) hasil Citra Satelit milik PT. Semadam (PT.SMDM). Demikian Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal M, SH menegaskan; seperti dilansir atjehdaily.id Sabtu, 31 Mei 2025 dari Kualasimpang.

Urai Sayed bahwa; Warga Kampung Alur Mentawak, Kecamatan Kejuruan Muda. Aceh Tamiang, berbatasan dengan Desa Haloban Kabupaten Langkat pada Rabu, 28 Mei 2025 pukul 15.49 WIB meninjau beberapa titik lokasi di Sekitar Apdeling III PT. Semadam PT.SMDM dusun 3 Alur Mentawak.

Menemukan beberapa Patok Perbatasan PT.SMDM dengan kawasan Desa Haloban Langkat, seperti Pilar Batas Utama (PBU) 33 s/d 38, dari Hasil penglihatan Peta Citra Satelit.

Ada indikasi kuat PT.SMDM sejak tahun 1990 telah melakukan penanaman komoditi perkebunan berada dalam Kawasan HPT dan dari Peta yang ada pada sekitar PBU 37 s/d 38 lokasi ada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).

LembAHtari bersama FW- AMPK mempertanyakan, saat Perpanjangan HGU Nomor 79 tanggal 17 Juli 1990. Dengan pemberian Hak tanggal 01 April 1990 Nomor SK pemberian Hak nomor 13/HGU/BPN/1990 seluas 347,8 hektar.

Dan HGU PT.SMDM berakhir penguasaannya tanggal 31 Desember 2020 lalu, sesaat SK HGU dan sertifikat Baru dengan telah perpanjangan izin.

Urai Sayed; dulu PT.SMDM terletak di Desa Semadam, sebelum Kampung Alur Mentawak menjadi Desa Defenitif sejak 2 tahun lalu,

Patut di pertanyakan, apakah perpanjangan HGU PT.SMDM tahun 2020, masih tetap 347,8 hektar dan atau ada pengurangan?.

Lantas lebih kurang terdapat 140 hektar berada dalam kawasan HPT dan APL adalah bagian dari Lokasi HGU yang berada di Apdeling III. Apakah sejak awal dibuka tahun 1990 sudah berada di luar HGU? atau dengan kata lain di luar luasan 347,8 hektar.

LembAHtari bersama FW- AMPK akan membawa dan melaporkan persoalan ini untuk bisa di Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRK, sehingga dasar Peta Kadastral, yang sekarang setelah perpanjangan Izin HGU
Tahun 2020 terbuka.

Dan Masyarakat Kampung Alur Mentawak bisa Memanfaatkan untuk Kepentingan Peningkatan Kemakmuran, di bidang pertanian untuk sektor Pangan.

Apalagi perusahaan PT.SMDM perlu dipertanyakan, apa tanggung Jawab Sosial mereka kepada Masyarakat Alur Mentawak pernah disalurkan?, mengingat kondisi jalan yang dilalui menuju Alur Mentawak sangat prihatin.

FW-AMPK segera menyurati Gubernur Aceh, untuk melaporkan Lokasi HGU yang bermasalah, di Titik Lokasi Apdeling III. Dusun 3 Alur Mentawak serta mendesak pemerintah untuk dilakukan ukur ulang di Lokasi sekitar PBU 33 s/d 38.

“Kita menemukan bahwa ada dugaan bagian tanaman Karet berada dalam kawasan HPT dan APL, lalu terindikasi berada di luar lokasi HGU Peta Kadastral dan Izin HGU baru sejak terbit 2020 perlu dipertanyakan dan diuji titik Koordinat di lokasi, sebab hal-hal berkaitan dengan pelepasan saat perpanjangan HGU informasi azas transparansi sangat tertutup dan sulit bisa di Akses oleh Warga di Kantor ATR/ BPN Propinsi dan Daerah,” tegas Sayed.

Apalagi itu sebut Sayed; lokasi HGU PT.SMDM di Apdeling III Alur Mentawak saat ini Pemanfaatan Hasil Karetnya di kelola pihak ke tiga, terutama di Lokasi 140 Ha ini

“LembAHtari bersama AW- AMPK akan menyurati DPRK untuk bisa digelar RDP dengan membuka peta Kadastral dan izin PT.SMDM di Lokasi ini, sehingga bisa menghindari dan Potensi Konflik dengan Warga Alur Mentawak dan dapat diselesaikan secara baik. Selanjutnya FW-AMPK juga segera membuat laporan ke Gubernur Aceh, berdasarkan arahan dan Kebijakan Ukur ulang lokasi Izin HGU yang bermasalah,” pungkasnya. [Syawaluddin].