Banda Aceh (AD)- Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) MA alias Black (26) dan AK alias Apin (25) warga salah satu Gampong di Banda Aceh dibekuk oleh tim Opsnal Ranmor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Barang bukti ditemukan sudah terjual ke Aceh Utara. Peristiwa curanmor yang menimpa korban Risky Ramadhani (22) warga Gampong Lamgugob Banda Aceh, terjadi pada hari Minggu, 5 Juli 2026, di parkiran Warung Kopi HF Lamgugob Banda Aceh.
Sementara itu, pengungkapan terhadap pelaku curanmor oleh Tim Rimueng Koetaradja Sat Reskrim Polresta Banda Aceh pada hari Selasa, 14 Juli 2026 siang.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kejadian yang menimpa korban terjadi saat sedang berada di warung kopi.
Kasat Reskrim menjelaskan, korban memarkirkan sepeda motor Jenis Honda CRF warna hitam miliknya sekitar jam 15.00 WIB. Kemudian, pada saat hendak pulang kerumah sekitar jam 19.00 WIB, melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi.
“Berdasarkan CCTV yang ada di warung kopi tersebut, Tim Rimueng Koetaradja Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Keduanya melakukan pencurian menggunakan alat bantu letter T, dan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam,” ujar Kompol Dizha, Rabu 15 Juli 2026 siang.
Beberapa hari lalu, kata Kasat, tim Rimueng melakukan penyelidikan terkait kasus curanmor yang menimpa korban. Namun posisi keberadaan pelaku tercium oleh tim yang sudah dibentuk.










