Banda Aceh (AD)- Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai proses penegakan hukum di Indonesia, Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Aceh menegaskan bahwa kewibawaan negara hanya dapat dijaga melalui penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Atas dasar itu, DPD APDESI Aceh menyatakan dukungan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjalankan amanat konstitusi sebagai pelindung, pengayom, sekaligus penegak hukum.
Wakil Ketua DPD APDESI Aceh, Bahrul Fazal, SH mengatakan, penegakan hukum yang profesional merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap negara. Menurutnya, Polri memegang peran strategis dalam memastikan hukum ditegakkan secara adil, objektif, dan tanpa pandang bulu.
“DPD APDESI Aceh mendukung penuh setiap langkah Polri dalam menegakkan hukum sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Profesionalisme, integritas, dan keberanian dalam menegakkan keadilan adalah modal utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ujar Bahrul Fazal, Senin, 13 Juli 2026.
Ia menegaskan, bahwa hukum tidak boleh tunduk pada tekanan kepentingan apa pun. Sebaliknya, hukum harus menjadi panglima yang mampu memberikan kepastian, perlindungan, dan rasa keadilan bagi seluruh warga negara.











