Tokoh DPRK menegaskan, BPJS harus berpihak kepada rakyat, tidak boleh hanya bertindak sebagai mekanisme parsial. Mereka mendesak agar kebijakan itu segera dicabut atau diperluas cakupannya agar pelayanan medis dasar—seperti perawatan umum, rawat jalan, dan penyakit tidak darurat—juga dapat diperoleh warga tanpa hambatan finansial.
KUALASIMPANG | atjehdaily.id – Ketika suara hati rakyat menuntut layanan kesehatan yang adil, kebijakan yang muncul justru menyisakan protes dan kekecewaan.
Di Aceh Tamiang, DPRK menolak sistem BPJS yang hanya menanggung biaya pasien dalam kondisi gawat darurat, karena kebijakan itu dianggap membiarkan banyak warga terabaikan dalam pelayanan kesehatan dasar.
Kebijakan tersebut menjadi sorotan dalam rapat DPRK bersama pihak terkait. Anggota dewan menilai, BPJS sebagai jaminan sosial kesehatan harus mampu menjangkau seluruh kebutuhan medis, bukan hanya urgensi ekstrem. Warga, yang diharapkan terlindungi, kini merasa dibatasi dalam akses layanan saat kondisi tidak darurat.
DPRK Aceh Tamiang dengan tegas menyuarakan penolakan terhadap kebijakan tersebut. Bagi mereka, memberikan perlindungan hanya pada kasus gawat darurat sama saja dengan mengabaikan esensi BPJS sebagai sistem kesehatan universal.
Anggota dewan menyatakan bahwa kebijakan seperti itu menciptakan kesenjangan dalam akses layanan, terutama bagi warga miskin dan rentan.
Tokoh DPRK menegaskan, BPJS harus berpihak kepada rakyat, tidak boleh hanya bertindak sebagai mekanisme parsial. Mereka mendesak agar kebijakan itu segera dicabut atau diperluas cakupannya agar pelayanan medis dasar—seperti perawatan umum, rawat jalan, dan penyakit tidak darurat—juga dapat diperoleh warga tanpa hambatan finansial.
Kini, harapan publik tertuju pada langkah nyata dari pemerintah dan BPJS pusat. Keputusan yang berpihak pada masyarakat akan menjadi tolok ukur seberapa besar komitmen negara dalam menjamin hak kesehatan seluruh warga, tanpa kecuali. [SZ Mukhtar].










