Banda Aceh (AD)- Personel Polsek Lueng Bata berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan pacarnya mengunakan pisau kerambit di wilayah Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Pelaku AF Alias Bedu (31) ditangkap di rumahnya pada Selasa 2 Juni 2026 dini hari setelah korban NA (24) melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada tanggal 12 Maret 2026 silam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri menjelaskan bahwa, peristiwa penganiayaan itu terjadi setelah terjadi perselisihan antara pelaku dan korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga tidak dapat menerima berakhirnya hubungan asmara yang pernah terjalin dengan korban, sehingga memicu tindakan kekerasan,” jelas AKP Jufri.
Pada saat hubungan korban dengan pelaku masih harmonis, korban NA memberi modal untuk merehab kamar di rumah pelaku agar disewakan kepada orang lain. Namun, saat hubungan asmara retak, korban saat itu meminta kepada pelaku agar modal dan keuntungan untuk diserahkan kepada dirinya.
Lalu, saat korban meminta agar data dokumentasi di handphone untuk di pindahkan, pelaku membanting hp korban sehingga pecah dan pelaku juga mengancam korban dengan sebilah pisau sehingga korban terluka dibagian tangan dengan mendapat tujuh jahitan akibat pisau yang diarahkan oleh pelaku ke korban.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dibagian tangan dan segera mendapatkan penanganan medis,” ujar Kapolsek.











