Banda Aceh (AD)- Tim Rimueng Koetaradja “Unit Reaksi Cepat” Polresta Banda Aceh tangkap pelaku pencurian uang tunai berinisial MI (26), warga Kabupaten Bireuen, di sebuah kios kelontong.
Pelaku ditangkap saat petugas melaksanakan patroli malam di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Jum’at, 5 Juni 2026 dini hari.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban, Sayuthi (25), warga Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar, yang kehilangan sejumlah uang di kios miliknya.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, peristiwa pencurian itu diketahui sekitar pukul 02.30 WIB setelah salah seorang karyawan kios melaporkan kejadian tersebut kepada korban.
“Korban mengetahui adanya pencurian di kios miliknya setelah menerima laporan dari salah satu karyawannya. Korban kemudian langsung menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di salah satu tempat di dalam kios telah hilang,” ujar Kompol Dizha, Sabtu, 6 Juni 2026.











