12 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK

oleh -76 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Jumlah tersangka dalam kasus Pengrusakan dan Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) dan fasilitas lainnya terus bertambah.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh kini telah memeriksa 35 saksi dan menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka terkait insiden yang terjadi beberapa waktu lalu melalui gelar perkara.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha fezuono mengatakan, penambahan jumlah tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, analisis rekaman video, serta mengumpulkan berbagai alat bukti lainnya.

“Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” ujar Kasat Reskrim, Selasa, 9 Juni 2026.

Menurutnya, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi pengrusakan dan pembakaran yang mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK.

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka ini melalui gelar perkara, dimana 12 orang dimaksud diantaranya, MJ (23) berperan sebagai pengarah untuk melakukan penyerangan ke Fakultas Pertanian dan menunjuk WS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai Koordinator Lapangan serta sebagai pimpinan rapat sebelum melakukan aksi.

Ia dipersangkakan dengan Pasal 262 ayat (1) Jo Pasal 20 dan Pasal 21 KUHPidana.

Kemudian lanjut Kompol Dizha, AH (20), berperan sebagai pelempar bom molotov dan juga melakukan aksi pengrusakan fasilitas Fakultas Pertanian USK. Pasal yang dijerat yakni Pasal 308 ayat (1) Jo Pasal 262 ayat (1) KUHPidana.