DPRK Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Menjaga Akuntabilitas dan Arah Pembangunan Aceh Tamiang

oleh -86 Dilihat

“Seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRK akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kinerja pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.”

[Ismail, S.E.I. Wakil Bupati Aceh Tamiang].

  • Catatan strategis legislatif menjadi pijakan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, efektivitas pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.

TRANSPARANSI dan akuntabilitas merupakan dua fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin berkualitas, mekanisme evaluasi kinerja pemerintah menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap program dan kebijakan berjalan sesuai tujuan.

Momentum itulah yang tergambar dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang.

Selasa lalu, ketika lembaga legislatif secara resmi menyerahkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Rekomendasi tersebut tidak sekadar menjadi dokumen administratif tahunan, melainkan cerminan fungsi pengawasan DPRK sekaligus bahan evaluasi strategis bagi pemerintah daerah dalam menyusun langkah pembangunan ke depan.

Rekomendasi sebagai Instrumen Pengawasan

DALAM rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK Aceh Tamiang itu, Pimpinan DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur, SE, didampingi Wakil Pimpinan DPRK, Fadlon, SH, menyerahkan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 100.1.4/9/2026 tentang Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025 kepada Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, S.E.I.

Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan mendalam panitia-panitia khusus DPRK bersama perangkat daerah yang sebelumnya melakukan telaah terhadap pelaksanaan program, kegiatan, dan penggunaan anggaran selama Tahun Anggaran 2025.

Rekomendasi yang dibacakan Sekretaris DPRK Aceh Tamiang, Rulina Rita, ST., MT., memuat berbagai catatan, evaluasi, serta masukan konstruktif yang diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Sebagai representasi rakyat, DPRK menjalankan fungsi pengawasannya melalui evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah, sehingga setiap kebijakan yang dijalankan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Evaluasi untuk Peningkatan Kinerja Pemerintahan

MEWAKILI Bupati Aceh Tamiang, Wakil Bupati Ismail menyampaikan apresiasi atas rekomendasi yang telah disusun DPRK.

Menurutnya, seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi sekaligus pedoman dalam memperbaiki berbagai aspek pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan daerah.

Ismail menegaskan, pemerintah daerah memandang rekomendasi DPRK sebagai bagian penting dari proses pembangunan yang berkelanjutan.

Melalui evaluasi yang objektif, pemerintah dapat mengidentifikasi berbagai capaian sekaligus kekurangan yang masih perlu dibenahi.

Menurutnya, pembangunan daerah tidak hanya diukur dari keberhasilan merealisasikan program dan anggaran, tetapi juga dari sejauh mana manfaat pembangunan tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Capaian dan Tantangan Pembangunan 2025

DALAM sambutannya, Ismail juga mengungkapkan bahwa sepanjang Tahun Anggaran 2025 berbagai capaian pembangunan telah berhasil diraih oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.