Tim Rimueng Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Terduga Pelaku dan Penadah Ditangkap

oleh -131 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Tim Rimueng Koetaradja Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor milik Abdul Aziz (42) yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue–Sabang pada 22 Desember 2025 lalu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin 25 Mei 2026 sore di kawasan Cot Iri, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, terduga pelaku berinisial TA (46), warga Kabupaten Pidie, berhasil diamankan setelah Tim Rimueng Koetaradja melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

BACA..  Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai

“Dua laporan polisi kami terima terkait perbuatan yang dilakukan terduga pelaku. Laporan pertama diterima pada Desember 2025 dan laporan kedua pada April 2026. Salah satunya merupakan laporan limpahan dari Polda Aceh,” ujar Kompol Dizha.

BACA..  Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai

Kasat Reskrim menjelaskan, awalnya TA menyewa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban selama dua hari di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue–Sabang. Namun setelah masa sewa berakhir, terduga pelaku tidak mengembalikan kendaraan tersebut. Bahkan, nomor telepon yang bersangkutan tidak lagi dapat dihubungi.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk ditindaklanjuti.

BACA..  Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai

Dalam proses pengungkapan kasus, Tim Rimueng Koetaradja terus melakukan penyelidikan guna melacak keberadaan terduga pelaku yang diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal,  hingga akhirnya, pada Senin 25 Mei 2026, Tim memperoleh informasi bahwa TA berada di kawasan Jembatan Cot Iri, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.