LembAHtari, FW-AMPK dan Warga Proses Kelebihan HGU PT.SMDM

oleh -1156 Dilihat
LembAHtari, FW-AMPK dan Warga Proses Kelebihan HGU PT.SMDM. [Foto Dokumen atjehdaily.id].

Lantas lebih kurang terdapat 140 hektar berada dalam kawasan HPT dan APL adalah bagian dari Lokasi HGU yang berada di Apdeling III. Apakah sejak awal dibuka tahun 1990 sudah berada di luar HGU? atau dengan kata lain di luar luasan 347,8 hektar.

LembAHtari bersama FW- AMPK akan membawa dan melaporkan persoalan ini untuk bisa di Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRK, sehingga dasar Peta Kadastral, yang sekarang setelah perpanjangan Izin HGU
Tahun 2020 terbuka.

Dan Masyarakat Kampung Alur Mentawak bisa Memanfaatkan untuk Kepentingan Peningkatan Kemakmuran, di bidang pertanian untuk sektor Pangan.

Apalagi perusahaan PT.SMDM perlu dipertanyakan, apa tanggung Jawab Sosial mereka kepada Masyarakat Alur Mentawak pernah disalurkan?, mengingat kondisi jalan yang dilalui menuju Alur Mentawak sangat prihatin.

FW-AMPK segera menyurati Gubernur Aceh, untuk melaporkan Lokasi HGU yang bermasalah, di Titik Lokasi Apdeling III. Dusun 3 Alur Mentawak serta mendesak pemerintah untuk dilakukan ukur ulang di Lokasi sekitar PBU 33 s/d 38.

“Kita menemukan bahwa ada dugaan bagian tanaman Karet berada dalam kawasan HPT dan APL, lalu terindikasi berada di luar lokasi HGU Peta Kadastral dan Izin HGU baru sejak terbit 2020 perlu dipertanyakan dan diuji titik Koordinat di lokasi, sebab hal-hal berkaitan dengan pelepasan saat perpanjangan HGU informasi azas transparansi sangat tertutup dan sulit bisa di Akses oleh Warga di Kantor ATR/ BPN Propinsi dan Daerah,” tegas Sayed.

Apalagi itu sebut Sayed; lokasi HGU PT.SMDM di Apdeling III Alur Mentawak saat ini Pemanfaatan Hasil Karetnya di kelola pihak ke tiga, terutama di Lokasi 140 Ha ini

“LembAHtari bersama AW- AMPK akan menyurati DPRK untuk bisa digelar RDP dengan membuka peta Kadastral dan izin PT.SMDM di Lokasi ini, sehingga bisa menghindari dan Potensi Konflik dengan Warga Alur Mentawak dan dapat diselesaikan secara baik. Selanjutnya FW-AMPK juga segera membuat laporan ke Gubernur Aceh, berdasarkan arahan dan Kebijakan Ukur ulang lokasi Izin HGU yang bermasalah,” pungkasnya. [Syawaluddin].