BNNP Bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu 

oleh -1457 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu di Kantor BNN Provinsi Aceh, Kamis, 5 Maret 2026.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap sebelumnya.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor B-757/L.1.22/Enz.1/02/2026 tanggal 10 Februari 2026 atas nama tersangka Basri bin Zainal Abidin.

BACA..  Safrizal: Aceh Segera Masuki Fase Pascabencana Per 1 Agustus, Disampaikan di Hadapan Rektor PTN Se-Aceh

Sebelumnya, barang bukti tersebut telah melalui pemeriksaan laboratorium sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor DS35HB/II/2026 oleh Laboratorium Daerah Deli Serdang–Medan pada 23 Februari 2026 dengan hasil positif mengandung metamfetamina.

Total barang bukti narkotika yang disita dalam perkara ini mencapai 59.957,13 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya seberat 59.893,13 gram dimusnahkan.

BACA..  Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan melalui kerja sama dan koordinasi antara BNNP Aceh dengan Tim Gabungan Bea Cukai Aceh.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyimpanan narkotika dalam jumlah besar sekitar 60 kilogram.

BACA..  Transisi Darurat Berakhir, Mualem dan Forkopimda Akan Tetapkan Status Baru

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu (04/02) sekitar pukul 20.30 WIB, personel BNNP Aceh mengamankan seorang pria berinisial BZ di dalam kendaraan umum jenis L-300 di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, Kelurahan Kulu Kuta, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.