BNNP Bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu 

oleh -1458 Dilihat

Setelah dilakukan pengembangan, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan narkotika yang sebelumnya berada di Aceh Timur.

Hasil pengembangan menunjukkan bahwa narkotika tersebut telah dititipkan kepada seseorang berinisial A alias Bro alias Uyong yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Narkotika tersebut kemudian dipindahkan dan disimpan di sekitar rumah ibu dari yang bersangkutan.

Selanjutnya, pada Kamis, 5 Februari  2026 sekitar pukul 02.30 WIB, petugas bersama tersangka mendatangi lokasi dimaksud dan menemukan sejumlah paket narkotika yang disembunyikan di beberapa tempat. Di antaranya ditemukan satu karung goni berisi 19 bungkus plastik hijau bertuliskan “Guatmala Antigua” yang disimpan di atap kios serta satu bungkus berisi lima paket kecil.

BACA..  Safrizal: Aceh Segera Masuki Fase Pascabencana Per 1 Agustus, Disampaikan di Hadapan Rektor PTN Se-Aceh

Selain itu, petugas juga menemukan dua karung goni berisi 40 bungkus plastik hijau serupa yang ditanam di dalam tanah di area belakang kandang kambing.

BACA..  Transisi Darurat Berakhir, Mualem dan Forkopimda Akan Tetapkan Status Baru

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban aparat penegak hukum kepada publik. Selain itu, langkah tersebut juga merupakan amanat Pasal 91 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) serta Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pengelolaan barang sitaan narkotika yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.

BACA..  Tangkal Penyebaran Paham NVE Pada Anak, Densus 88 Perkuat Peran Orang Tua di MAN 4 Aceh Besar

Melalui sinergi antar aparat penegak hukum, termasuk BNN dan Bea Cukai, diharapkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dapat terus diperkuat guna melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (*)