Polda Aceh Ungkap Peredaran 51,79 Gram Sabu di Bireuen

oleh -1999 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,79 gram di dua lokasi berbeda di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis, 12 Februari 2026.

Pengungkapan tersebut dilakukan di pinggir jalan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, serta di sebuah rumah di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

BACA..  Bea Cukai Aceh Gagalkan Dugaan Penyelundupan 2,9 Kg Emas ke Malaysia

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., dalam keterangannya, Minggu, 22 Februari 2026 menyampaikan, dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial L (28) dan MH (40). Keduanya merupakan warga Peusangan, Bireuen, yang berprofesi sebagai wiraswasta.

BACA..  Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Pelaku Pencurian 6 Handphone dan BPKB Motor

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Kabid Humas Polda Aceh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, tim melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang kemudian diketahui berinisial L.

BACA..  Pastikan Struktur Jembatan Enang-Enang Diperkuat, Kaposwil Satgas PRR Aceh: Boleh tapi Keselamatan Warga di Atas Segalanya

Saat hendak diamankan, L melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan menggunakan peluru jenis M-16 ke arah petugas. Beruntung, petugas berhasil menghindar dan segera mengamankan pelaku tanpa adanya korban.