Keberadaan lahan PT. Semadam yang lokasinya di HPT dan APL dikelola Perusahaan sejak tahun 1991 ke tahun 2025. Indikasi inilah yang dipersoalkan FW-AMPK dan F-CSR
Tag: PT. Semadam
PT. Semadam tak Transparan di RDP DPRK, F-CSR Sesalkan
Dugaannya mencapai 88,2 hektar dan atau seluas 109 hektar berada pada posisi Patok Pilar Batas Utama (PBU) 33 sampai dengan PBU 38 berada di batas
PT. Semadam Didesak Melalui BPN, Keluarkan Data HGU, HPT dan APL
“Kami akan terus melakukan upaya-upaya yang elegan untuk mengembalikan tanah yang dikuasai PT. Semadam di luar penguasaan lahan HGU mereka. Sebab kami melihat ada tindakan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



