PT. Semadam Abai Aturan, F-CSR dan FW-AMPK Desak DPRK Lakukan Pansus

oleh -942 Dilihat
PT. Semadam Abai Aturan, F-CSR dan FW-AMPK Desak DPRK Lakukan Pansus.

Keberadaan lahan PT. Semadam yang lokasinya di HPT dan APL dikelola Perusahaan sejak tahun 1991 ke tahun 2025. Indikasi inilah yang dipersoalkan FW-AMPK dan F-CSR agar bisa diukur ulang oleh Tim yang dibentuk Bupati Aceh Tamiang dengan rekomendasi DPRK.

KUALASIMPANG | atjehdaily.id – Forum Corporate Social Responsibility (F-CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Dilingkungan Perusahaan dan Forum Warga Alur Mentawak untuk Peningkatan Kesejahteraan (FW-AMPK) minta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang bentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk selidiki kasus kelebihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Semadam.

Desakan itu disampaikan Ketua F-CSR Aceh Tamiang. Sayed Zainal M, SH kepada Pimpinan DPRK Aceh Tamiang, dengan beberapa Komisi. Jumat, 13 Juni 2025 di Kualasimpang.

BACA..  Polisi Olah TKP Penemuan Janin Bayi di Bantaran Krueng Doy

Pansus dilakukan terkait persoalan HGU PT. Semadam di Alur Mentawak Kecamatan Kejuruan Muda yang terindikasi luasan lokasi HGU di luar izin HGU U 79 Sertipikat 17 Juli 1990 dengan SK Pemberian Hak nomor 13/HGU/BPN/1990, yang telah berakhir 31 Des 2020.

Saat ini ijin HGU itu telah di perbarui/diperpanjang dengan Izin HGU baru seluas 347.8 Hektar di Afdeling 3, wilayah dusun 3 Desa Alur Mentawak.

“Namun FW-AMPK dan F-CSR, dari data lapangan dan dokumen yang berhasil di Kumpul, ada kelebihan wilayah lokasi mencapai antara 88,5 hektar dan 109 hektar di lokasi berbeda. Di Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan Lain (APL),” bebernya.

BACA..  Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja

Keberadaan lahan PT. Semadam yang lokasinya di HPT dan APL dikelola Perusahaan sejak tahun 1991 ke tahun 2025. Indikasi inilah yang dipersoalkan FW-AMPK dan F-CSR agar bisa diukur ulang oleh Tim yang dibentuk Bupati Aceh Tamiang dengan rekomendasi DPRK.

“Sehingga persoalan Indikasi kelola di luar lokasi HGU yang resmi terjawab, tentunya FW-AMPK dan F-CSR juga meminta Pimpinan DPRK merekomendasikan untuk melakukan Kunjungan dengan membentuk Pansus, serta hasil Pansus bisa di gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),” jelas Sayed.

BACA..  Tersangka Penganiaya Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

Apalagi itu sebut Sayed; Persoalan Pembangunan Kebun Plasma. Sejak adanya izin HGU lama dan baru tidak pernah ada dilaksanakan untuk desa Alur Mentawak.

Termasuk kewajiban perusahaan kaitan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sangat prihatin dan minim untuk desa.

Sejatinya; kewajiban Plasma itu diatur dalam PP RI nomor 18 /2021 Tentang Pengelolaan Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah pasal 27 poin a,b,c dan i yang mewajibkan Perusahaan memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.