Khusus hal ini manajemen PT. Semadam tidak terbuka dan transparan saat di forum RDP dengan FW-AMPK, F-CSR dan Warga Alur Mentawak, di Komisi I tanggal 10 Juni 2025 lalu.
Dari data lapangan, monitoring FW-AMPK bahwa Perusahaan sudah menyiapkan beberapa Patok Cor Semen berwarna Kuning dengan Tulisan BPN PT. Semadam.
Sayed mempertanyakan perihal pembuatan Patok yang akan dipasang itu oleh tim PT. Semadam di lokasi yang diindikasikan berada di luar HGU dan kawasan HPT.

Dari Konfirmasi Ketua F-CSR pada Datok Penghulu didapat jawaban bahwa; Datok Penghulu tidak tahu menahu, apalagi pemberitahuan surat resmi dari Perusahaan terkait rencana pemasangan Patok tersebut.
“F-CSR mengingatkan Perusahaan; bahwa HGU Perpanjangan telah terbit sejak THN 2020, ini Patok apa yang akan dipasang oleh Perusahaan?,” tanyanya.
Sebut Sayed lagi, seharusnya Pemasangan patok Tanda Batas HGU sudah selesai sejak tahun 2020 lalu.
Itupun tidak sembarang pasang patok, sebab diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN nomor 16 /2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN nomor 3/1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP nomor 24/1997 Tentang Pendaftaran Tanah dalam pasal 19A, poin 1 sampai dengan 6 mengaturnya secara jelas, bahkan pasal 19 B, poin 1 ,2 harus ada dilakukan Petugas Ukur, yang resmi dan menunjukkan Peta Bidang Tanah HGU.
Ketua Forum CSR ingatkan Perusahaan agar Kegiatan Perusahaan PT. Semadam di Afdeling 3 Alur Mentawak telah menimbulkan Potensi Konflik baru.
Untuk itu FW-AMPK dan F-CSR desak dilakukan Pansus oleh DPRK Aceh Tamiang, termasuk merekomendasi Pembentukan Tim oleh Pemkab Aceh Tamiang untuk melakukan Pengukuran ulang dan agar PT. Semadam menjalankan Kewajiban Sesuai Peraturan Perundang Undangan. [Syawaluddin].










