PT. Semadam Didesak Melalui BPN, Keluarkan Data HGU, HPT dan APL

oleh -1849 Dilihat
Ketua F-CSR Aceh Tamiang. Sayed Zainal M, SH.

Selanjutnya Dokumen/ Data luas lahan yang termasuk kedalam kawasan HGU, HPT, HPL/hutan produksi terbatas.

Apalagi itu, F-CSR dan FW-AMPK memiliki data dan faktual di lapangan. F-CSR telah melaporkan hal itu ke DPRK Aceh Tamiang melalui Komisi I untuk dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

BACA..  Unit PPA Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Penganiayaan Balita Viral di Medsos

Agar status kepemilikan dan penguasaan HGU PT. Semadam tidak samar. Sejatinya, kata Sayed; pihak perusahaan harus terbuka kepada mereka [Para pihak] yang berada dalam lingkup HGU perusahaan.

“Kami akan terus melakukan upaya-upaya yang elegan untuk mengembalikan tanah yang dikuasai PT. Semadam di luar penguasaan lahan HGU mereka. Sebab kami melihat ada tindakan kejahatan penguasaan tanah yang bukan milik mereka. Upaya ini tak sampai di batas kabupaten saja, ke provinsi juga akan kita tempuh, jika mengalami kebuntuan,” sergahnya.

BACA..  Tersangka Penganiaya Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

F-CSR, FW-AMPK dan masyarakat Kampung Alur Mentawak apresiasi terhadap kinerja cepat tanggap BPN dan DPRK Aceh Tamiang menyikapi kasus ini.

BACA..  Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiaya Balita di Banda Aceh

“Kita apresiasi kinerja BPN dan DPRK Aceh Tamiang, yang cepat tanggap terkait persoalan penguasaan lahan di luar HGU PT. Semadam. Untuk dikembalikan penguasaannya kepada warga Kampung Alur Mentawak,” pungkas Sayed. [Syawaluddin]