ACEH UTARA | AD – Upaya memperkuat kualitas pendidikan terus dilakukan secara sistematis oleh pemerintah. Salah satu langkah strategis terbaru diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja oleh 87 kepala sekolah se-Kabupaten Aceh Utara yang digelar pada Jumat (24/4/2026) di Aula Cabang Dinas Pendidikan setempat.
Kegiatan ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan menjadi tonggak penting dalam membangun komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pendidikan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil nyata. Dengan melibatkan seluruh kepala sekolah, kebijakan ini diharapkan mampu menyentuh langsung praktik pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, memberikan apresiasi tinggi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak hanya hadir sebagai pejabat struktural, tetapi juga terlibat aktif dalam proses penyusunan dokumen perjanjian kinerja.
Menurutnya, dokumen tersebut dirancang secara komprehensif melalui diskusi intensif dengan berbagai pihak. Ia memastikan bahwa setiap indikator yang dimuat benar-benar relevan dengan kebutuhan peningkatan mutu pendidikan di Aceh.

“Lima sasaran kinerja strategis yang kami rumuskan mencakup aspek penting dalam dunia pendidikan. Mulai dari peningkatan kualitas pembelajaran, prestasi siswa, pengembangan kompetensi guru, daya saing lulusan, hingga tata kelola sekolah yang akuntabel,” ujarnya.
Lebih lanjut, Murthalamuddin menekankan bahwa keterlibatan langsung dalam penyusunan draf menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Ia juga mengungkapkan rasa bangga terhadap para kepala sekolah yang dinilai menunjukkan pemahaman mendalam terhadap substansi perjanjian tersebut.
“Para kepala sekolah tidak hanya menerima target, tetapi memahami makna strategis dari perjanjian ini sebagai landasan kerja bersama. Ini adalah bukti bahwa transformasi pendidikan di Aceh telah bergerak dari tataran kebijakan menuju aksi nyata,” tambahnya.

Kegiatan ini turut menghadirkan dua akademisi sebagai narasumber, yakni Zulfikar Ali Buto dari Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah dan Muhammad Iqbal dari Universitas Malikussaleh.
Dalam pemaparannya, Prof. Zulfikar menyoroti pentingnya menjadikan perjanjian kinerja sebagai instrumen utama dalam meningkatkan mutu pendidikan di era digital. Ia menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki peran strategis dalam menciptakan ekosistem pembelajaran yang adaptif dan berpusat pada peserta didik.
“Perjanjian kinerja ini harus menjadi momentum bagi kepala sekolah untuk mendorong guru terus berinovasi. Pembelajaran tidak lagi bisa dilakukan dengan pendekatan lama. Teknologi harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar,” ujarnya.











