Banda Aceh (AD)- Fase transisi darurat pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh berakhir pada 28 Juli 2026. Kini menuju fase rehabilitasi dan rekonstruksi yang terhitung berlaku mulai 1 Agustus 2026.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menetapkan keputusan tersebut setelah mendapatkan sejumlah masukan. Termasuk hasil rapat Forkopimda Aceh yang dipimpin Gubernur Mualem, pada 23 Juli 2026.
“Berbagai masukan dan rekomendasi menjadi dasar penyempurnaan usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk memasuki fase rehab-rekon,” kata Gubernur Mualem sebagaimana disampaikan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), di Banda Aceh, Selasa, 28 Juli 2026.
Wagub Dek Fadh menyampaikan ihwal tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi Pengakhiran Masa Transisi Darurat Menuju Pemulihan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Hidrometeorologi di Aceh.
Berlangsung di Ruang Rapat Potensi Daerah (Potda) di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh. Rapat tersebut juga dihadiri Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang memberi pengarahan.
Didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun, Dek Fadh menyatakan optimis dengan pemulihan Aceh dapat terlaksana dengan baik, apalagi sudah tersusun Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nasional senilai Rp58,9 triliun untuk periode 2026–2028.
“Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, BNPB, LKPP, serta seluruh Kementerian/Lembaga atas perhatian dan dukungan sejak masa tanggap darurat hingga hari ini,” kata Dek Fadh.
Selanjutnya, Dek Fadh memaparkan data bencana hidrometeorologi di Aceh pada November 2025 yang mendorong ditetapkannya Status Tanggap Darurat mulai 27 November 2025 dan diperpanjang hingga 29 Januari 2026.











