Banda Aceh | AP– Tim Advokasi pasangan calon gubernur Aceh nomor urut 6, Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah, telah melaporkan Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem ke Pangwaslih Aceh, terkait isi orasi di lapangan Keunire Pidie 17 Januari 2017 lalu. Hal ini disampaikan pada konfirmasi pers di Media Center Irwandi -Nova di Banda Aceh, Kamis 26 Januari 2017.
Konferensi pers yang dihadiri Tim Advokasi Irwandi Yusuf sebagai pelapor menjelaskan kepada wartawan, dasar melaporkan Muzakir Manaf adalah pada waktu melakukan kampanye di lapangan Keunire Pidie 17 Januari 2017 lalu, dalam pidato terlapor telah mengeluarkan kalimat yang mengandung fitnah, penghinaan dan ujaran kebencian kepada calon Gubernur Aceh 2017-2022 Irwandi Yusuf dan Partai Nasional Aceh selaku partai pengusung calon Gubernur Aceh nomor urut 6.
Dalam orasi itu, Muzakir Manaf di depan simpatisannya menfitnah Irwandi Yusuf menerima uang sebesar Rp. 400 Milyar yang diperuntukan kepada mantan kombatan yang tidak direalisasikan kepada mantan kombatan.
“Namun ketika tim Advokasi melakukan dikonfirmasi kepada Irwandi, beliau justru tidak mengetahui dana itu dan tidak mengerti dari mana asal dana yang dimaksud itu,” ujar anggota tim Advokasi Irwandi, Syafii Saragih yang ditemani tim advokasi lainnya, Mohd Jully Fuady, SH, Mohd Syafii Saragih, S.H dan Azfilli Ishak S.H.
Syafii Saragih mengingatkan, Pilkada Aceh diharapkan dapat berjalan lancar, aman dan damai serta bebas dari dari intimidasi dan teror sesuai dengan amanat undang -undang, demokratis dan bermartabat.
“Pasangan Irwandi Yusuf dari awal sudah menyampaikan kepada seluruh rakyat Aceh agar pilkada kali adalah pilkada halal, dari perkataan Muzakir Manaf dapat mencederai pemilukada karena tidak berdasarkan dengan fakta,” pungkasnya. [BNC]