Komisi V Minta Sekda Berikan Informasi Utuh Terkait Penanganan Stunting

oleh -304 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani minta Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, untuk memberi informasi yang benar dan utuh kepada Pj Gubernur Achmad Marzuki terkait penanganan stunting.

Hal tersebut diperlukan agar Pj Gubernur dapat memberikan arahan kerja berdasarkan evaluasi terhadap aktivitas sebelumnya.

Fahlevi Kirani mengatakan, penanganan stunting di Aceh bukanlah hal baru dan telah dilakukan sejak keluarnya Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Stunting di Aceh.

“Sejak keluarnya Pergub tersebut, pemerintah kemudian membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Stunting Aceh,” kata Fahlevi, Kamis 1 September 2022.

BACA..  Aceh Masuki Fase Rehab-Rekon, Mendagri Tekankan Pentingnya Publikasi

Ia menjelaskan, berdasarkan pedoman yang ada dalam Pergub No 14/2018 tersebut pula dibentuk Rumoh Gizi Gampong (RGG). Sejak itu, RGG menjadi metode penanganan dan pencegahan stunting di Aceh.

“Jadi bukan dibuat yang baru seperti GISA, yang hanya akan menghabiskan waktu dan tenaga karena harus memulai sesuatu program yang baru lagi di masyarakat dan pihak SKPA sendiri,” ungkap Falevi.

Menurutnya, program GISA tidak mungkin bisa menyentuh inti substansi stunting dengan sistem kerja yang sporadis dan insidental, karena stunting itu adalah kejadian yang muncul dari proses panjang dan membutuhkan waktu tiga hingga enam bulan untuk penanganannya.

BACA..  Kementan Siapkan 2,5 Triliun, Pesan Mualem: Maksimalkan untuk Pemulihan Sawah dan Kebun

“Pemberian tablet vitamin, PMT dan bantuan periodik bukanlah cara dalam penanganan stunting, melainkan dengan cara memberikan makanan yang seimbang gizi dan protein untuk tiga kali makan setiap hari selama 3-6 bulan lamanya,” tutur Falevi.

Presiden RI melalui BKKbN juga telah membuat program “Bapak Asuh Anak Stunting” yang terdiri pada tiga kegiatan utama, yaitu pengumpulan donasi, pelibatan pihak ketiga, dan pengelolaan dana.

BACA..  Pemerintah Aceh Desak BNPB Merekonstruksi Empat Jembatan Gantung 

“Jadi BAAS ini bukan mewajibkan SKPA bertanggung jawab per wilayah kabupaten seperti yang dilakukan Sekda Aceh,” sebutnya.

Program GISA yang mengharuskan hampir semua SKPA turun ke lapangan hanyalah kegiatan menghamburkan SPPD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Apalagi program itu juga mewajibkan SKPA yang tidak berhubungan langsung dalam penurunan stunting.

“Dipastikan, tidak semua SKPA memahami dengan baik persoalan stunting dan metode penanganannya. Itulah sebabnya kita meminta Pak Gubernur segera menilai layak atau tidaknya aktivitas tersebut,” tutup Fahlevi. (*)