Diberitakan Belum Cukup Umur, Ini Kata Cabup Aceh Jaya

oleh -254 Dilihat

Pasangan Balonbup Aceh Jaya dari Poros Muda, Nasri Saputra dan Ifendi Ld menerima penyerahan FC KTP dari Eks GAM Meureuhom Daya. Foto: Adi|APC
Pasangan Balonbup Aceh Jaya dari Poros Muda, Nasri Saputra dan Ifendi Ld menerima penyerahan FC KTP dari Eks GAM Meureuhom Daya. Foto: Adi|APC

CALANG | AP-Pemberitaan dan isu tidak cukup usia yang di alamatkan kepada pasangan Cabup/Cawabup Aceh Jaya, Nasri Saputra dan Efendi seperti sengaja dihembuskan oleh oknum dan kelompok tertentu yang tidak bertanggung jawab serta memiliki tujuan dan kepentingan tertentu pula untuk menggagalkanmereka maju di Pilkada Ajeh Jaya Tahun 2017 nanti. Seperti diketahui, Nasri Saputra adalah calon bupati termuda pada Pilkada serentak di seluruh Indonesia pada Tahun 2017.

“Mengenai usia saya, sedikit saya berikan penjelasan bahwa pada tanggal 14 Oktober 2016 ini saya sudah memasuki usia genap 30 tahun. Maka sesuai dalam ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pada Pasal 67 Ayat 2 Huruf e “Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan 30 tahun,” ujar Nasri dalam rilis pers yang diterima Bongkarnews.com, Minggu 2 Oktober 2016 malam.

BACA..  Nurzahri ST Bersama Kader Putroe Aceh dan Inoeng Balee Kota Langsa Siapkan Strategi Pilkada 2024

Lanjut Pon Chek, panggilan akrab Nasri Saputra, soal definisi pasangan calon, PKPU Nomor 9 Tahun 2015 dalam Pasal 1 Angka 18 ketentuan umum mendefinisikan pasangan calon adalah “Pasangan Calon adalah Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan”.

BACA..  Prajurit Kodam IM Evakuasi Korban Tanah Longsor Di Aceh Tengah

“Dengan demikian PKPU Nomor 9 Tahun 2015 merupakan pedoman teknis bagi pelaksanaan tahapan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, mendefinisikan pasangan calon adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan. Sehingga batas usia minimal 30 tahun bagi Calon Gubernur/Wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota sebagaimana tertera didalam Pasal 67 Ayat 2 Huruf e UUPA adalah pada saat ditetapkan sebagai peserta pemilihan bukan pada saat pendaftaran,” urai calon bupati Aceh Jaya berlatar belakang jurnalis ini.

BACA..  Nurzahri ST Bersama Kader Putroe Aceh dan Inoeng Balee Kota Langsa Siapkan Strategi Pilkada 2024

Kepada teman-teman media, dia memohon untuk meluruskan kembali berita yang telah merugikan pihaknya tersebut. Kemudian dia juga meminta kepada seluruh relawan dan timses untuk tenang.

“Kepada seluruh relawan, segenap tim kampanye dan tim pemenangan, simpatisan dan masyarakat Aceh Jaya Pro Koalisi Bersama Rakyat serta Barisan Poros Muda Aceh Jaya agar bisa menahan diri dan tidak terkecoh dengan isu dan pemberitaan yang tidak benar itu,” harapnya. [|r]