KUALASIMPANG (AD) – Disahkannya Rancangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah Pusat adalah akibat ketidakfahaman atau kebodohan (Ignorant) dalam penempatannya. Effectnya menimbulkan kritikan dari berbagai elemen masyarakat.
Tindakan itu dinilai oleh elemen masyarakat, DPR dan Pemerintah RI telah mengkhianati rakyat Indonesia. Kebijakan yang diambil adalah ambivalen, sama seperti KPU memutus hasil Pemilu Bermasalah.
Itu ditegaskan, Wakil Presiden Hukum Pidana Islam (HPI) se Indonesia, Erfin Dermawan S pada atjehdaily.id. Selasa 6 Oktober 2020 melalui pesan singkat whatsapp.
.
“Saya merasa kebijakan yang diambil oleh pemerintah khususnya DPR terlalu tergesa-gesa, sehingga yang terlihat di kacamata publik ada sesuatu yang diburu ditengah lengahnya perhatian publik akibat Pandemi,” Tegas Erfin.
Dia menganggap hal semacam itu tidak seharusnya dilakukan oleh pemerintah, khususnya DPR, bukan tentang RUU-nya saja. Bahkan etika tindakannya juga di langgar.
Sebab disaat Pandemi kembali menarik perhatian publik disitu hal yang sebelumnya menuai banyak penolakan oleh banyak kalangan disahkan.
Menurut Erfin, kebijakan itu semakin ramai diperbincangkan diberbagai media. Terutama itu, menjadi topik utama dalam pembahasan diberbagai elemen, sebab pengesahan itu tidak pro rakyat.
“Sungguh disayangkan Wakil Rakyat mengambil kebijakan melukai hati rakyat, saya prihatin dengan kondisi moral para dewan hari ini. Apakah mereka beranggapan unsur yang menolak RUU ini semua ignorant atau tidak paham??,” Katanya.
Kata Erfin, Jika sebegitu anggapannya maka hampir seluruh mahasiswa di Indonesia ignorant dan tak paham, menurutnya jika seperti itu, salah sistem pendidikan yang dilaksanakan dinegeri ini.











