Enam Orang Diamankan Polisi Saat Aksi Unras di Kantor Gubernur Aceh

oleh -367 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Gelombang penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus menguat.

Aliansi Rakyat Aceh (ARA) secara resmi menyatakan sikap tegas terhadap pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang dinilai diskriminatif dan mengabaikan hak dasar masyarakat.

BACA..  Tim Rimueng Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Terduga Pelaku dan Penadah Ditangkap

Kegiatan Penolakan ini berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Senin, 4 Mei 2026 siang.

Sementara itu, ratusan polisi dikerahkan guna memberikan pengamanan dan pelayanan terhadap aksi unjukrasa yang dilakukan oleh Aliansi Rakyat Aceh.

Dalam aksi unras tersebut, masa dari pengunjuk rasa menurunkan bendera merah putih, namun petugas keamanan menghalangi agar tidak menurunkan simbol negara.

BACA..  Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana mengatakan, enam orang dari masa pengunjuk rasa sempat diamankan karena menurunkan bendera Merah Putih dan memprovokasi masa lainnya.

“Saat sedang melakukan audiensi, ada masa yang menurunkan bendera merah putih serta memprovokasi masa lainnya sehingga terjadi pembubaran oleh tim dalmas awal dilanjutkan dalmas lanjutan serta PHH dari Sat Brimob Polda Aceh, ” ujar KBP Andi Kirana.