Usai Pleno Gubernur Terpilih, Ketua KIP Aceh Minta Maaf

oleh -246 Dilihat

Banda Aceh  l AP-  Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP)  Aceh, Ridwan Hadi meminta maaf kepada masyarakat bila dalam penyelenggaraan pilkada serentak terdapat banyak kelemahan.

“Kami yang mewakili seluruh penyelenggara pilkada serentak di Aceh tentu selama pentahapan pilkada ada hal-hal yang kurang mulai dari tingkat bawah hingga ditingkat yang paling atas (provinsi-red), pada kesempatan ini kami jajaran komisioner KIP Provinsi Aceh menyampaikan permohonan maaf, semua itu terjadi karena keterbatasan sebagai manusia, jika ada tutur kata, keputusan -keputusan yang kami ambil yang berseberangan dengan pimpinan partai politik, hal itu pun kami ambil karena itu menurut aturan yang berlaku dalam Pilkada,” ujar Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, usai rapat pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih periode 2017-2022 di Hotel Hermes, Banda Aceh, Jum’at, 7 April 2017.

BACA..  Cuaca Ekstrem, Pangdam IM Siagakan PRCPB

Selain itu,  dia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak keamanan yang telah membantu hingga seluruh pentahapan pilkada berjalan aman.

“Kami atas nama penyelenggara Pilkada Aceh menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang sudah berpartisipasi melancarkan jalannya proses Pilkada di Aceh. kita berharap pada kepemimpinan Gubernur Aceh terpilih nantinya membawa kemanfaatan bagi provinsi Aceh, dapat menghadirikan, keamanan, kenyamanan serta kebangkitan bagi seluruh rakyat Aceh,” pintanya.

Kemudian ujarnya,  hasil penetapan dan berita acara dan seluruh dokumen persyaratan akan diserahkan ke DPR Aceh, kemudian anggota DPRA dalam waktu lima hari kerja punya kewajiban untuk menyampaikan hasil dan persyaratan calon terpilih ini kepada presiden melalui Kemendagri, pada hari ini pukul 14.00 WIB.

BACA..  Pangdam IM Kerahkan Personel Kodim Tanam 1000 Bibit Manggrove

“Kami KIP selaku penyelenggara Pilkada Aceh akan menyerahkan hasil rapat pleno penetapan calon Gubernur Aceh terpilih pasangan nomor urut enam Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah. Sebelum menyerahkan hasil rapat pleno penetapan gubernur Aceh terpilih kepada Presiden, maka DPR Aceh punya kewajiban sesuai dengan surat edaran Kementerian dalam negri untuk membuat rapat paripurna istimewa untuk menyampaikan, pertama mengumumkan di dalam rapat istimewa DPRA  bahwa gubernur terpilih yang sudah ditetapkan oleh KIP diumumkan dalam sidang istimewa, yang kedua diumumkan di dalam sidang paripurna istimewa DPR Aceh berakhir masa tugas gubernur dan wakil gubernur Aceh yang lalu, setelah dilakukan rapat paripurna istimewa tersebut maka DPR Aceh berkewajiban untuk menyampaikan seluruh dokumen yang kami serahkan kepada Presiden RI melalui Kemendagri.

BACA..  Prajurit Kodam IM Evakuasi Korban Tanah Longsor Di Aceh Tengah

Menurut Ridwan Hadi, tugas KIP sebenarnya sudah selesai namun karena pelantikan itu masih merupakan tahapan Pilkada yang tentunya menjadi tanggung jawab kolektif KIP Aceh.

“Ini tanggung jawab semua pihak, proses tahapan Pilkada ini akan berakhir setelah dilantiknya kepala daerah terpilih, untuk pelantikan gubernur terpilih adalah tugas dan kewenangan ranahnya di eksekutif dan legislatif yang melakukan rapat istimewa nanti,” pungkasnya. (Arifin)