Pelaku Rudapaksa Anak Di Bawah Umur Ditangkap Polisi

oleh -1386 Dilihat

Aksi bejat Cut Lem berawal pada tahun 2018, saat korban diketahui masih duduk di kelas dua sekolah dasar. Ia meminta korban membantunya bekerja di ruko itu, yang padahal hanyalah modus untuk menodai korban.

Usai melampiaskan nafsu bejat, Cut Lem meminta korban untuk tak memberitahukan hal itu kepada siapa pun, termasuk orang tuanya, dengan iming-iming uang jajan.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

“Hal ini terus berlanjut hingga tahun 2020 hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melapor ke kita,” ucap mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

Sejauh ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk para ahli dalam kasus ini dan mengamankan barang bukti hasil visum terhadap korban.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

“Kini tersangka masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya. (*)