Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Market Place di Tangerang

oleh -2753 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Zulkiram (60), warga Lueng Bata, Banda Aceh menjadi korban penipuan saat membeli mobil di pasar online (marketplace) pada Kamis, 13 Maret 2025 lalu. Korban merugi hingga Rp140 juta.

Polisi yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan lanjut sejak 25 April 2025 kemarin, hingga akhirnya menangkap pelaku yakni SA (28), warga Tangerang, Banten, meski ia sempat berpindah-pindah tempat.

Tersangka SA ditangkap personel Sat Reskrim Polresta Banda pada Sabtu, 3 Mei 2025 di wilayah Tangerang. Sejak kemarin, ia sudah tiba di Banda Aceh untuk menjalani proses hukum atas apa yang telah diperbuat.

BACA..  Tiga Perwira Polresta Diangkat Jadi Kasat di Polres Jajaran Polda Aceh

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono saat konferensi pers mengatakan, kasus ini bermula saat Zulkiram melihat iklan penjualan mobil Veloz tahun 2016 berwarna putih di marketplace Facebook pada 9 Maret 2025 lalu.

Mobil dengan nopol B 2427 SBJ tersebut dijual seharga Rp 148 juta. Korban yang tertarik dengan mobil ini, kemudian berupaya meminta nomor kontak si penjual dan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.

BACA..  Polsek Baitussalam Komitmen Tangani Kasus Pencurian dan Pengancaman

“Usai mendapatkan nomor kontak, pada 13 Maret 2025, korban berkomunikasi dengan pelaku via WhatsApp, negosiasi pun terjadi,” ujarnya di Polresta Banda Aceh, Jum’at, 9 Mei 2025.

Di sisi lain, Zulkiram menyuruh seorang temannya yakni Rangga untuk mengecek langsung kondisi mobil itu di rumah si pemilik mobil yang diketahui bernama Kusmarwoto di Kecamatan Cibodas, Tangerang.

BACA..  Tiga Perwira Polresta Diangkat Jadi Kasat di Polres Jajaran Polda Aceh

Teman korban pun tiba di lokasi untuk mengecek mobil tersebut didampingi oleh pemilik mobil yang asli yakni Kusmarwoto. Di lokasi berbeda saat itu, korban dan pelaku terus berkomunikasi via WhatsApp.

Setelah pengecekan mobil dilakukan dan sesuai, kesepakatan pun terjadi di harga Rp 140,5 juta. Atas arahan pelaku via WhatsApp, korban lalu mentransfer uang pembelian mobil ke rekening yang diberi pelaku SA.