Cum Laude, Kapolrestabes Surabaya Raih Gelar Doktor di USU Medan

oleh -668 Dilihat

“Pemegang saham bank tidak lepas tanggung jawab dalam persoalan hukum korporasi”

MEDAN, (AD) | Kombes Pol Dr Sandi Nugroho SIK SH MHum berhasil meraih gelar Doktor (S3) bidang ilmu hukum dengan predikat “Cum Laude” Nilai dengan Pujian setelah berhasil mempertahankan disertasinya di sidang ujian promosi Doktor di ruang IMTGT Biro Rektor USU Medan, seperti ditulis dalam rilis ke redaksi atjehdaily.id, Senin (10/02/20).

Mantan Kapolrestabes Medan yang kini menjabat Kapolrestabes Surabaya Polda Jawa Timur ini lulus dalam sidang ujian Doktor Dalam Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) di bawah pimpinan Rektor USU Prof Dr Runtung SH MHum berlangsung amat terpelajar dan ilmiah.

Ratusan sivitas akademika, undangan dan sejumlah tokoh dan pejabat hadir diantaranya Wakil Gubsu H Musa Rajekshah, mantan Gubsu HT Erry Nuradi, Anggota DPD RI DR H Dedi Iskandar Batubara, tokoh pengusaha yang juga Fungsionaris BKM Masjid Agung Medan H Yuslin Siregar dan H Indra Utama dan lainnya.

Di hadapan penguji dengan Promotor Prof Dr Bismar Nasution SH MH, Co Promotor Prof Dr Hikmahanto Juwana SH LLM PhD dan Dr Zulkarnain Sitompul SH LLM, Dekan FH USU Prof Dr Budiman Ginting SH MHum, Sandi berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Standar Pertanggungjawaban Pemegang Saham Bank Berdasarkan Piercing the Corporate Veil di Indonesia”.

Dalam disertasinya Sandi yang kelahiran Salatiga 1 Juli 1973 dan sebagian besar kariernya dijalani di Medan menyimpulkan pemegang saham bank tidak lepas tanggung jawab dalam persoalan hukum korporasi berdasarkan piercing the corporate veil  (mengoyak/merobek tirai atau kerudung perusahaan).

Di Indonesia, katanya, meskipun undang-undang perseroan terbatas dapat dijadikan sebagai landasan hukum untuk membebankan criminal liability terhadap pemegang saham. Pengadilan pidana sampai saat ini terkesan enggan untuk mengakui dan mempergunakan peraturan-peraturan tersebut.

“Hal ini dapat dilihat dari sedikitnya kasus-kasus kejahatan pemegang saham korporasi di pengadilan dan tentu saja berdampak pada sangat sedikitnya keputusan pengadilan yang dapat menerapkan pertanggungjawaban pemegang saham dengan meletakkan alter ego dan piercing the corporate veil sebagai dasar untuk menentukan kesalahan pemegang saham,” ujarnya.

Itulah sebabnya selama ini sesuai UU PT setiap kali ada kasus kejadian kejahatan yang melibatkan korporasi selalu yang dihukum adalah direksi dan komisaris, padahal masih ada yang lebih tinggi lagi yaitu pemegang saham.

“Direksi dan komisaris diangkat melalui RUPS oleh pemegang saham, setidak-tidaknya dia akan lebih takut sama pemegang saham. Dan selama ini tidak pernah tersentuh pemegang saham ini apabila terjadi kejadian pidana. Yang pasti dipidana adalah direksi dan komisaris,” ujarnya.

Maka dari itu, lanjutnya sebenarnya roh dari mandat pertanggungjawaban pemegang saham bank ini adalah untuk semua korporasi baik itu swasta maupun pemerintah bahwa sebenarnya masih mudah dijangkau dengan adanya teori Piercing The Corporate Veil itu. Para pemilik perusahaan maupun pemegang saham bisa dijangkau asalkan ada komitmen bersama oleh para pemangku kepentingan yang ada. Artnya bisa dikejar sampai ke harta pribadi maupun pertanggungjawaban pribadinya.