Wamen ATR-BPN Beri Harapan Kepada BPKS Guna Memajukan Sabang

oleh -400 Dilihat

Laporan | Jalaluddin Zky

Sabang (AD) – Wakil Menteri (Wamen) Agaria dan Tata Ruang Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Republik Indonesia Dr Surya Chandra, SH, LLM optimis kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas Sabang, akan maju jika semua pihak dapat saling berkoordinasi dan memberi dukungan kepada lembaga yang mengelola kawasan ini.

Menurut Wamen ATR-BPN RI, Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mewakili rakyat Aceh, perlu menyampaikan kepada Menteri terkait dan DPR-RI tentang kendala yang dihadapi Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) selama ini dalam pengembangan kawasan Sabang.

“Gubernur Aceh dan DPRA harus terus menyampaikan kepada Menteri terkait termasuk DPR RI, tentang kendala yang dihadapi BPKS selama ini agar, permasalahan-permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan oleh pusat yang notabenenya pemberi tugas kepada BPKS”, kata Wamen ATR-BPN RI Dr Surya Chandra, dalam kunjungan kerjanya di Sabang, Kamis (11/02/21).

Sementara Wakil Kepala BPKS Teuku Zanuarsyah, SE saat tanya jawab dengan Wakil Menteri ATR – BPN Republik Indonesia Dr Surya Chandra, SH, LLM ia menyampaikan, bahwa BKPS merupakan sebuah lembaga yang dipercaya untuk mengembangkan kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas serta pariwisata bersama pemerintah daerah.

Dan BPKS mengemban tugas dalam kawasan pulau Sabang dan kawasan pulau Aceh, Kabupaten Aceh Besar yang meliputi khususnya dalam bidang pengembangan pelabuhan bebas, pariwisata dan perikanan termasuk infrastrukturnya.

Kendala yang dihadapi BPKS selama ini adalah terkait regulasi dalam hal perdagangan yang terbentur dengan ketentuan lembaga lain, misalnya tentang tata niaga antara BPKS dengan pihak Bea dan Cukai yang tidak sinkron dari sisi beberapa ketentuan.

Nah, sampai saat ini BPKS tidak bisa berjalan maksimal dikarenakan regulasi tadi. Padahal, BPKS sendiri mempunyai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah beserta turunannya, akan tetapi tetap saja tidak dapat bergerak leluasa terutama dalam memasukan barang dari luar negeri ke kawasan pelabuhan bebas Sabang.

“Yang terkendala selama ini dihadapi BPKS adalah menyangkut regulasi tentang tata niaga, dalam kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas Sabang, dimana pihak Bea dan Cukai masih menerapkan pasal-pasal pelarangan barang masuk, sehingga importir enggan mendatangkan barang dari luar negeri ke Sabang, maka harga gula pasir saja sekarang ini jauh lebih mahal dari daratan Aceh”, kata Teuku Zanuarsyah, dihadapan Wamen ATR-BPN RI, didampingi Deputi Tekbang Azwar. (*).