“Ini baru pertama kali dilakukan, karena memang baru tahun ini ada petugasnya, kegiatan ini bakal berkelanjutan hingga ke depan. Kita mengimbau masyarakat khususnya pedagang emas untuk mengukur kembali teranya setiap tahun, dan ini gratis,” ungkap Andika.
Sementara, Kanit III Tipidter Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Al Anshar mengungkapkan bahwa, tujuan penimbangan berat emas ini adalah untuk mengantisipasi agar tak ada yang dirugikan antara pedagang dan pembeli emas nantinya.
“Kegiatan ini memang kita lakukan sebagai upaya pencegahan serta mengantisipasi agar jangan ada kerugian antara pedagang dan pembeli. Oleh karena itu, kami sengaja menyurati dinas untuk turun langsung ke lapangan,” jelasnya.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya juga belum pernah menerima laporan pengaduan dari masyarakat tentang kekurangan berat emas yang dibeli di pasaran. Namun, pihaknya bersama dinas terkait bakal terus melakukan pengawasan serupa ke depan. (*)












