YPAP Dan LPDA Lakukan Kunjungan Sosial Disabilitas

oleh -283 Dilihat

YPAPAceh Besar|AP-Yayasan Permata Atjeh peduli (YPAP) bersama dengan Lembaga Pemberdayaan Disabilitas Aceh (LPDA) lakukan kunjungan sosial dalam aksi Mualem Peduli.

Ketua YPAP Chaidir mengatakan bahwa kegiatan kunjungan sosial yang ia lakukan untuk membantu meringankan beban para disabilitas khususnya, kegiatan tersebut didukung penuh oleh Mualem.

Pada kesempatan tesebut pihaknya mengunjungi rumah salah pasangan disabilitas tunanetra Razali (65) dan Nuraini (53) di Gampong Neuhen Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar.

BACA..  Harapan Pengusaha Warkop Wak Him untuk Mualem dan Dek Fad: Stabilitas Ekonomi yang Merakyat

Chaidir mengungkapkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Pasutri  tersebut membuka usaha pijat, namun sayangnya dalam sebulan terkadang tidak ada seroang pasien pun yang mengunjungi usaha pijatnya.

Hal tersebut dikarenakan tempat usahanya terlalu jauh dari pusat Kota dan mereka tidak mampu untuk menyewa rumah atau toko di lokasi pinggiran Kota. papar Chaidir.

Chaidir melanjutkan, untuk itu pihaknya mencoba membantu meringankan beban mereka dengan memberikan uang tunai

BACA..  Harapan Pengusaha Warkop Wak Him untuk Mualem dan Dek Fad: Stabilitas Ekonomi yang Merakyat

Chaidir juga mengungkapkan bahwa Selama ini pasangan tunanetra tesebut tidak tersentuh bantuan dari Pemerintah kecuali beras raskin, sehingga selama ini biaya kehidupan mereka hanya begantung dari kebaikan masyarakat sekitar.

“Selain itu kondisi rumah yang mereka tempati merupakan warisan orang tua meeka juga sudah mulai lapuk di makan usia”.

BACA..  Harapan Pengusaha Warkop Wak Him untuk Mualem dan Dek Fad: Stabilitas Ekonomi yang Merakyat

Dalam hal tersebut Chaidir menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan khasus tersebut kepada Wakil Gubernur Aceh dan melakukan koordinasi dengan Atjeh Connection Foundation, sehingga untuk bisa ditindak lanjuti.

Pada kesempatan tersebut Chaidir berharap kepada semua pihak agar dapat memberi dukungan demi kesejahteraan disabilitas karena mereka memiliki hak yang sama sesuai dengan Undang – undang RI no.19 tahun 2011. (Ndar)