Banda Aceh (AD)- Forum Mahasiswa Aceh Dunia (FORMAD), sebagai wadah mahasiswa dan diaspora Aceh dari berbagai penjuru dunia, menyatakan keprihatinan dan penolakan tegas atas terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Dalam Kepmendagri tersebut menyatakan, empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yakni Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
“Keputusan administratif tersebut menimbulkan kekhawatiran luas di tengah masyarakat Aceh,” ujar Ketua Umum FORMAD, Hafiz Ma’ruf Akbar, melalui siaran pers yang diterima media ini, Sabtu, 14 Juni 2025.
FORMAD menilai, kebijakan ini tidak hanya mengabaikan aspek historis, sosiokultural, dan geografis masyarakat Aceh, tetapi juga berpotensi merusak semangat perdamaian yang telah dibangun sejak Perjanjian Helsinki 2005. Empat pulau tersebut memiliki nilai strategis dan simbolik yang tidak dapat dipisahkan dari identitas dan sejarah Aceh.
“Keputusan ini dianggap sepihak, minim partisipasi publik, dan tidak melalui proses konsultatif yang melibatkan Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan masyarakat terdampak,” kata Hafiz.
Selain itu, FORMAD juga memandang hal ini sebagai preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan pusat-daerah yang seharusnya menjunjung prinsip inklusivitas dan keadilan.
Atas dasar itu, FORMAD menyampaikan tiga poin sikap:











