Usai Jarah Rumah Kosong, Pengguna Sabu Ditangkap Polisi

oleh -410 Dilihat
module: a; hw-remosaic: 0; touch: (0.41805556, 0.41805556); modeInfo: ; sceneMode: Hdr; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 66.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~25: 0.0;

Banda Aceh (AD)- Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap pengguna narkotika jenis sabu di depan Museum Aceh, Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Minggu, 28 Juli 2024 lalu.

Pelaku tertangkap usai menjarah di rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Mereka mengambil barang berharga berupa sepeda motor, emas beserta suratnya, televisi, kipas angin, laptop, uang tunai hingga kamera dan lain-lain.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni AF (34), warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar serta KH (36), warga asal Aceh Utara yang selama ini tinggal di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra dalam konferensi pers, Rabu 14 Agustus 2024 mengungkapkan, kasus ini berawal dari tertangkapnya AF selaku pengguna sabu yang selama ini menjadi incaran petugas.

BACA..  Polda Aceh Siap Berkolaborasi dengan BNN Berantas Narkoba

Saat tertangkap, AF diketahui sedang menunggu rekannya KH dan hendak kabur ke Langsa, usai menjarah barang berharga di kawasan Kompleks BTN Gampong Lam Asan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

“Dalam penggeledahan, kita menemukan satu paket sabu beserta alat isap, selain itu juga ada barang berharga yang mencurigakan di dalam tas yang dikenakan tersangka,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku AF akhirnya mengaku baru saja mencuri bersama rekannya yakni KH di sebuah rumah kosong yang sedang ditinggalkan oleh pemiliknya.

“Berkat pengakuan AF, polisi kemudian langsung melakukan pendalaman lebih lanjut hingga akhirnya menangkap tersangka KH di kawasan Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah,” jelas Raja.

Kepada petugas, AF dan KH mengaku telah dua kali mencuri di rumah kosong di Kecamatan Peukan Bada. Kasus pencurian yang merugikan korbannya hingga Rp250 juta ini juga telah dilaporkan pihak korban ke polisi dan sedang ditindaklanjuti.

BACA..  Polisi Tingkatkan Pengamanan Laga Semi Final Sepak Bola PON

Dalam melancarkan aksinya, sambung Raja, tersangka AF dan KH menggunakan alat bantu seperti obeng dan yang lainnya untuk membobol pintu atau jendela rumah yang menjadi targetnya.

“Jadi, setelah dibobol, barang berharga korban diambil dan disimpan di rumah AF. Ada sebagian yang telah dijual, seperti 66 gram emas senilai Rp87 juta lebih dan hasilnya digunakan untuk mereka,” ungkap Kasat Narkoba.

“Sementara, untuk sabu AF membelinya seharga Rp200 ribu dari seseorang berinisial T yang sekarang masih dalam pencarian. Selama ini sudah sepuluh kali dia membeli sabu dari yang bersangkutan,” bebernya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu beserta barang hasil curian lainnya seperti motor, sisa emas yang belum dijual, elektronik, ponsel, alat bantu yang digunakan untuk membobol rumah, dan lain-lain.

BACA..  Polda Aceh Siap Berkolaborasi dengan BNN Berantas Narkoba

Atas perbuatannya, AF dan KF dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) yang terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Selain itu, tersangka AF juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Sementara itu, Kapolsek Peukan Banda Ipda Munawir Razali menjelaskan, untuk tersangka KH merupakan residivis curanmor yang baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan empat bulan lalu, kini ia melakukan perbuatan yang sama.

“Untuk penanganan perkara sudah masuk ke tahap penyidikan dan terus berproses, perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada para awak media,” pungkas Munawir. (*)