Banda Aceh (ADC) – Diduga ada kaitan dengan kasus korupsi, Kepala Balai Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) wilayah Aceh Untung Yasril, ST. MT, diharapkan segera mundur dari jabatannya.
Hal tersebut disampaikan para pengusaha Aceh agar Kepala Balai ULP Kementerian PUPR untuk Wilayah Aceh itu, Untung Yasril, ST., MT, segera mundur dari jabatannya.
Sebab, Untung Yasril diduga tersandung kasus korupsi bantuan bencana alam di Kabupaten Kerinci, Riau, senilai Rp.2,5 miliar dan sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jadi, yang bersangkutan sudah tidak wajar menjabat lagi di Aceh.
“Kami para pengusaha Aceh meminta agar, Untung Yusril segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua Balai ULP Provinsi Aceh, karena yang bersangkutan diduga terlibat kasus korupsi bantuan bencana alam di Kabupaten Kerinci saat dirinya menjabat sebagai Ketua Panitia Lelang Pengadaan Jasa Rehabilitasi dan Rekontruksi pascabencana di Kabupaten Kerinci pada tahun 2010 lalu,” ungkap Cek Mada, Wakil Ketua Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Kadin Aceh, kepada wartawan Minggu, 14 Juli 2019, ¹di Banda Aceh.
Menurut Cek Mada, Pemerintah Aceh harus bersikap proaktif menyikapi keluhan pengusaha Aceh, karena akan berdampak pada pembangunan Aceh sendiri .
“Bila perlu segera surati Menteri PUPR supaya saudara Untung Yusril segera dicopot dari Ketua ULP Balai Provinsi Aceh. Karena, integritas Untung perlu dipertanyakan,” katanya.
Cek Mada menambahkan, jangan sampai ada kesan bahwa orang yang terlibat masalah korupsi ingin mencari selamat atau sengaja lari menghilangkan jejak dari masalahnya ditempat tugas sebelumnya dan menjabat di Aceh.
“Inil terkesan ada apa-apanya karena yang bersangkutan ada masalah di tempat ia bekerja sebelumnya. sekarang, orang yang diduga terlibat korupsi sengaja mencari selamat di Aceh. Maka, harus segera disikapi agar, tidak menjadi penilaian seolah – olah Aceh tempat kumpul pejabat bermasalah,” sebut Cek Mada, yang ikut di iakan anggota Kadin Aceh lainnya.
Hal yang sama juga disampaikan sejumlah Pengurus Gapensi Aceh lainnya, menurut mereka, persoalan kasus bantuan bencana alam Kepala ULP itu, Untung Yusril, hingga kini masih bergulir di lembaga antirasuah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Berdasarkan temuan BPK, kasus tersebut merupakan korupsi berjamaah yang dilaporkan resmi oleh salah satu pegiat antikorupsi di wilayah setempat.
Seperti diketahui Untung Yusril menjabat sebagai Sekretaris Dinas PU Kabupaten Kerinci dipercayakan sebagai Ketua Panitia Lelang Dana Rehab Rekon. Dalam temuannya, ditulis dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dana bantuan sosial berpola hibah pada kegiatan rehabilitasi rekontruksi pasca bencana Kabupaten Kerinci 2010.
Anggaran bantuan pihak ketiga yang bersumber dari hibah masyarakat, dan dana penanggulangan bencana alam 2010 sebesar Rp2.511.903.859,-Dana dimaksud tidak tercatat sebagai penerimaan daerah, bahkan dana telah disalurkan sebesar Rp 125.000.000, kemudian tidak tercatat dalam laporan pengeluaran dalam keuangan Pemerintahan Kabupaten Kerinci.
Sehingga diduga telah terjadi pelanggaran pasal 7 ayat 3, pasal 35 ayat 1 dan dua, nomor 22 tahun 2008, tentang pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana. Selain itu warga yang juga melampirkan dana bantauan senilai Rp 400.000.000,- diduga kuat juga tidak termasuk dalam daftar pemberi bantuan. Inilah diduga telah terjadi manipulasi data dan penggelapan dana. Dana Sebesar Rp 2.5 miliar untuk pembangunan masjid di Lolo Gedang dan Masjid Lempur Tengah.
Semestiya, anggaran disalurkan ke dalam rekening masjid, namun dalam pelaksanaanya dilakukan dengan tender oleh pihak anggaran.
Maka, diduga kuat telah melanggar aturan yang menyatakan dana rehabilitas dan rekontruksi masjid yang bersumber dari APBN, dan pihak ketiga disalurkan melalui rekening masing-masing. Selanjutnya, dalam arsip yang diserahkan itu juga berisi tentang bantuan satu juta untuk satu kepala keluarga bagi rumahnya yang mengalami rusak ringan dan rusak parah, kenyatanya ada korban yang tidak menerima bantuan.
“Temuan itulah yang dilaporkan ke KPK oleh kawan-kawan LSM di Kerinci, jadi ini bukti kuat yang menjadi alasan kami, kenapa kami minta Untung Yusril harus mundur segera dari jabatan Ketua ULP Provinsi Aceh,” ungkap Rusli yang turut didukung Anggota Gapensi Aceh lainnya.
Menanggapi tuntutan mundur tersebut, Kepala Balai ULP Provinsi Aceh, Untung Yusril, saat dikofirmirmasi awak media melalui Handphone (HP) dan WhatsApp miliknya yang bersangkutan tidak dijawab. (Jalal)












