Polda Aceh Turunkan 700 Personel dalam Operasi Patuh Seulawah 2024

oleh -1444 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Polda Aceh beserta Polres jajaran menurunkan 700 personel dalam pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah tahun 2024. Operasi tersebut akan berlangsung selama 14 hari, terhitung 15-28 Juli 2024.

Operasi dalam bentuk Harkamtibmas bidang lalu lintas yang didukung instansi terkait akan mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis serta didukung penegakan hukum lalu lintas secara elektronik statis dan mobile untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko mengatakan, Operasi Patuh Seulawah tahun ini mengusung tema, “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Operasi ini juga bagian dari kalender Kamtibmas Polri yang dilaksanakan setiap tahunnya.

BACA..  Padusi Tapa Bawa Aroma Aceh Selatan ke Persit Bisa 2026

Dalam kesempatan itu, Achmad Kartiko menyampaikan, berdasarkan analisa dan evaluasi Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polda Aceh, pelanggaran lalu lintas pada tahun 2023 sebanyak 25.108 kasus dan medio Januari-Juni 2024 sebanyak 12.501 kasus.

Sedangkan data laka lantas berdasarkan (IRSMS), pada tahun 2023 sebanyak 3.542 kasus dengan korban meninggal dunia 718 orang, dan pada medio Januari-Juni 2024 sebanyak 1.795 kasus dengan korban meninggal dunia 340 orang.

BACA..  Enam Orang Diamankan Polisi Saat Aksi Unras di Kantor Gubernur Aceh

“Korban meninggal dunia akibat pelanggaran lalu lintas merupakan permasalahan yang kompleks dan tidak dapat ditangani oleh Polri sendiri. Diperlukan sinergi antar pemangku kepentingan dalam menemukan akar masalah dan menentukan solusi penyelesaiannya secara menyeluruh guna menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meminimalisir angka fatalitas,” kata Achmad Kartiko, saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah tahun 2024 di Polda Aceh, Senin, 15 Juli 2024

BACA..  Bank Aceh Perkuat Peran Strategis, Gelar Peusijuk dan Lepas 1.624 Jamaah Calon Haji 2026

Menurutnya, keselamatan berlalu lintas di jalan raya dan tingkat kepatuhan terhadap hukum serta perundang-undangan lalu lintas saat ini belum optimal. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengamanatkan Polri bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan memelihara keamanan lalu lintas dan angkutan jalan.