Qanun P4GN Akan Memperkuat Program Rehabilitasi Melalui IPWL

oleh -577 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Dalam pembahasan qanun tentang fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), semua sepakat dalam qanun ini memperkuat program rehabilitasi narkoba melalui program Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Hal tersebut disampaikan Ramza Harli, usai rapat pembahasan akhir antara Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, Selasa 15 November 2022.

Qanun ini, kata Ramza, akan menguatkan program IPWL di Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Meuraxa.

“Untuk itu, setelah qanun disahkan, mari kita dukung dan mensosialisasikan program IPWL ini,” pinta Ramza.

Ia yakin, program ini akan membantu masyarakat untuk mendapat pelayanan rehabilitasi yang tepat, terlebih dengan disahkan qanun ini tentu menjadi dasar hukum Puskesmas dan Rumah Sakit Meuraxa untuk melaksanakan program yang juga telah diamanahkan dalam Permenkes.

BACA..  Pemerintah Aceh Desak BNPB Merekonstruksi Empat Jembatan Gantung 

Ramza menghimbau kepada warga agar jangan takut untuk melapor. Bagi pengguna narkotika yang melaporkan diri ke IPWL, tidak akan dipenjara tetapi diberikan pertolongan dengan direhabilitasi.

“Jadi bagi warga yang melihat tetangga atau anaknya bila sudah aneh-aneh, segera melapor. Jangan takut, pasti direhabilitasi, tidak akan dipenjara,” imbaunya.

Selama ini, dirinya menyadari bahwa sebagian pengguna narkoba enggan melaporkan diri karena takut dipenjara. Ada juga yang takut mendapatkan stigma negatif oleh masyarakat.

“Mereka takut, begitu melapor pada akhirnya dikucilkan serta mendapatkan stigma negatif di tengah masyarakat,” ujar Ramza.

Harus diakui, bahwa selama ini informasi tentang IPWL masih kurang diketahui oleh kalangan masyarakat. IPWL ini sebenarnya sudah ada karena merupakan amanah Permenkes yang mewajibkan kepada Puskesmas dan Rumah Sakit. Namun, selama ini kurang disosialisasikan dan institusi tersebut juga terkesan tidak difungsikan.

BACA..  Sat Lantas Polresta Banda Aceh Sita 80 Sepeda Motor Knalpot Brong

“Oleh karena itu, dalam qanun ini akan kita perkuat kembali peranannya dan akan kita sosialisasikan kepada masyarakat agar sadar dan berani melapor guna memulihkan kembali para pengguna yang sudah terlanjur jadi pemakai dan pecandu,” imbuhnya.

Ramza mengatakan, selama ini banyak yang sudah jadi pemakai secara diam-diam, akibat terpengaruh pergaulan, coba-coba dan berbagai persoalan lainnya. Namun sayangnya, begitu kecanduan hancur lah semuanya.

“Inilah yang perlu segera kita tangani,” ungkap Politisi Partai Gerindra ini.

Selain itu, ia menambahkan, dalam qanun tersebut juga diuraikan tentang ketahanan keluarga. Menurutnya, keluarga adalah sistem pencegahan narkoba yang sangat efektif. Oleh karenanya, dalam qanun ini juga diharapkan peran serta orang tua dalam upaya meningkatkan kualitas keluarganya masing-masing, serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap perilaku anaknya.

BACA..  Aceh Masuki Fase Rehab-Rekon, Mendagri Tekankan Pentingnya Publikasi

Komisi 1 DPRK Banda Aceh saat ini telah merampungkan pembahasan Qanun P4GN. Pembahasan qanun dilakukan secara rutin dan serius dengan menghadirkan para Kepala SKPD terkait, yaitu Kadis Pendidikan, Kadis Kesehatan, Kadis Sosial, Kadis DPMG, Kasatpol PP, Kepala Kesbangpol sebagai leading sektor pelaksana qanun serta seluruh tenaga ahli dari Pemko, Akademisi, BNN, Kemenkumham serta instansi vertikal lainnya.

Keseluruhan qanun tersebut, jelas Ramza, terdiri dari 56 Pasal. Berkat kesungguhan semua pihak mencurahkan pemikiran, akhirnya pembahasan pasal demi pasal selesai keseluruhannya.

“Insya Allah, dalam minggu depan Komisi I akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna mendapatkan masukan-masukan dari seluruh lapisan masyarakat, para stakeholder yang berkenaan dengan qanun ini guna kesempurnaan sebelum qanun ini disepakati bersama antara Wali Kota dan DPRK,” tutup Ramza Harli. (*)