Untuk Mencegah Virus Corona Masuk ke Sabang Walikota Keluarkan Surat Edaran

oleh -1950 Dilihat

Sabang (AD) – Untuk pencegahan masuknya virus Corona (Covid – 19) ke Sabang Walikota Nazaruddin,S.I.Kom pada tanggal 16 Maret 2020 mengeluarkan Surat Edaran, dengan Nomor.440/1659 Tentang Pencegahan Virus Corona (Covid-19) Kota Sabang.

Surat Edaran tersebut ditujukan antara lain kepada Forkompomda, Ketua DPRK, kepada para Kepala Perangkat Daerah, para Kepala Imstansi Vertikal, Pimpinan BUMD dan BUMN, pimpinan Perbankan, para Keuchik (Kepala Desa), pimpinan Organisasi Kemasyarakatan, Profesi, Lembags Swadaya Masyarakat, Usahawan dan seluruh lapisan masyarakat.

Dalam Surat Edaran tersebut Walikota Sabang Nazaruddin,S.I.Kom menerangkan bahwa dengan meningkatnya penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta memperhatikan pernyataan resmi Word Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai pandemic global dan pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran virus Covid-19 Bencana Nasional (Bencana Non Alam), maka dengan ini diberitahukan kepada Saudara sebagai berikut :

1. Warga dihimbau tidak panik dan tetap tenang serta senantiasa memperbanyak doa kepada Allah SWT.

2. Menunda sementara waktu kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sabang.

3. Menunda Kapal Yacht untuk sementara waktu dan bagi yang sudah berada di Teluk Sabang, untuk melanjutkan pelayaran.

4. Menunda kedatangam Kapal Cruise (Kapal Pesiar) untuk sementara waktu.

5. Proses pembelajaran sementara waktu selama 14 (empat belas) hari terhitung dari tanggal 16 sampai dengan 29 Maret 2020 dilaksanakan di rumah dan kembali aktif pembelajaran di Sekolah tanggal 30 Maret 2020.

6. Menghentikan sementara kegiatan/even/seminar/rapat yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan atau pihak lain yang melibatkan orang banyak/massa.

7. Mengintruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah, untuk menghentikan sementara pelaksanaan Apel Gabungan, Apel Pagi dan Apel Sore serta senam jasmani pada hari Jumat.

8. Menghentikan sementara kunjungan kerja/perjalanan Dinas ke luar Provinsi Àceh, dan kunjungan kerja dari instansi/lembaga lainnya ke Kota Sabang.

9. Meningkatkan pengawasan kedatangan/kunjungan domestik ke Kota Sabang.

10. Mengintruksikan kepada Instansi yang melaksanakan pelayanan Kesehatan, agar siap siaga dan sinergi berkoordinasi apabila terjadi Kasus Corona (Covid-19).

11. Seluruh masyarakat Kota Sabang, agar meningkatkan kewaspadaan diri dengan berprilaku hidup bersih diberbagai tempat serta menghidari keramaian dan perjalanan tidak penting.

12. Warga masyarakat Kota Sabang dihimbau apabila mengalami gejala mirip Covib-19 (antara lain Demam dengan suhu diatas 38 derajad celcius,.Flu, batuk, dan sesak nafas) segera memeriksa diri ke pusat pelayanan kesehatan terdekat.

13. Warga masyarakat dihimbau tidak berbelanja bahan pokok berlebihan, karena stok dalam kondisi aman dan tersedia.

14. Warga masyarakat dihimbau, untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dan daerah yang terindikasi terdampak Covid-19.

15. Kepada operator kapal penyeberangan Balohan Sabang – Ule Lheue Banda Aceh, wajib menyediakan sanitizer dan pembersihan berkala sesuai SOP termasuk menyemprot desinfektan.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan berkhir sampai dengan pernyataan tentang penyebaran virus Civib-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non Alam) dicabut.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Surat Edaran tersebut ditanda tangan oleh Walikota Sabang Nazaruddin,S.I.Kom.(Jalal).